DPRD Lampung Soroti Rencana Angkasa Land, Tata Ruang dan Dampak Lingkungan Jadi Perhatian

BANDAR LAMPUNG — Rencana pembangunan perumahan Angkasa Land di Jalan Imam Bonjol, Gang Sakai Sambayan, Kelurahan Segalamider, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, mendapat sorotan dari Komisi II DPRD Provinsi Lampung.

DPRD menegaskan, pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada investasi, tetapi harus terlebih dahulu memastikan kesesuaian tata ruang, kelengkapan perizinan, serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, mengatakan setiap rencana pembangunan wajib mengacu pada aturan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu termasuk ketentuan mengenai ruang terbuka hijau maupun lahan yang memiliki fungsi khusus.

“Kalau ada misalnya lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), kemudian ruang terbuka dan lain sebagainya, hal-hal seperti itu harus kita tinjau ulang. Itu harus mendapatkan izin,” kata Ahmad Basuki saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, proses perizinan harus diselesaikan sebelum pembangunan dimulai. Pemerintah daerah yang memiliki kewenangan menerbitkan izin juga diminta memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ahmad mengingatkan agar alasan pembangunan dan investasi tidak dijadikan dasar untuk mengabaikan persoalan ekologis. Sebab, dampak pembangunan yang tidak memperhatikan lingkungan pada akhirnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

“Jangan sampai kemudian atas nama pembangunan dan lain sebagainya tidak melihat dampak ekologis yang terjadi. Maka tentu nanti masyarakat sekitar akan terdampak,” tegasnya.

Ia menilai perubahan fungsi ruang, terlebih jika berkaitan dengan ruang terbuka hijau menjadi kawasan komersial atau permukiman, harus dikaji secara menyeluruh. Selain berpotensi mengurangi ruang terbuka bagi masyarakat, persoalan perizinan dan tata ruang juga dapat menimbulkan persoalan hukum bagi pengembang apabila pembangunan dilakukan sebelum seluruh ketentuan terpenuhi.

Karena itu, Ahmad meminta pengusaha memastikan seluruh perizinan sebelum pembangunan direalisasikan.

“Jadi sebelum itu terjadi, lebih baik bagi pengusaha, perizinan dilakukan terlebih dahulu. Kalau sudah oke, baru kemudian jalan. Tetapi kalau itu bertentangan dengan peraturan yang ada dan sebagainya, ya tidak boleh diteruskan,” ujarnya.

Komisi II DPRD Provinsi Lampung, lanjutnya, akan memperdalam persoalan tersebut dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pengawasan dan kajian lingkungan telah dilakukan terhadap rencana pembangunan tersebut.

“Harusnya itu ruang terbuka hijau kemudian menjadi dibangun komersil dan lain sebagainya. Kita nanti coba akan cek ke Dinas Lingkungan Hidup seperti apa mereka melakukan pemantauan,” katanya.

Ahmad menjelaskan, DPRD Provinsi memiliki fungsi pengawasan, termasuk dalam memastikan pelaksanaan kebijakan dan regulasi di bidang lingkungan hidup berjalan sesuai ketentuan. Sementara aspek perizinan dan tata ruang tertentu dapat menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Karena proyek tersebut berada di wilayah Kota Bandar Lampung, koordinasi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan kebijakan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi.

“Kita juga mau cek sudah sejauh mana memberikan izin. Tata ruangnya juga harus kita lihat, jangan-jangan tata ruangnya memang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Ia menekankan, seluruh pihak harus berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan. Peraturan daerah maupun regulasi lainnya merupakan kesepakatan bersama yang wajib menjadi dasar dalam setiap kegiatan pembangunan.

“Aturan itu konsensus. Ukurannya adalah yang sudah dibuat, seperti Perda dan peraturan lainnya, yang memang harus kita pedomani secara bersama-sama,” ujarnya.

Menurut Ahmad, fungsi DPRD bukan hanya membuat regulasi, tetapi juga mengawasi pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.

“Jadi salah satu tugas dan fungsi DPRD adalah fungsi pengawasan terhadap peraturan yang sudah menjadi konsensus,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, Perumahan Angkasa Land yang dikembangkan PT Angkasa Properti menawarkan sejumlah tipe hunian, di antaranya Tipe Galaxy 90/126 meter persegi dan Tipe 70. Hunian tersebut dipasarkan dengan fasilitas tiga kamar tidur, dua kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, dapur, carport, teras, kanopi, daya listrik 2.200 watt, serta sumur bor.

Sorotan DPRD tersebut menjadi penting di tengah keterbatasan ruang terbuka di Kota Bandar Lampung. Kepastian mengenai status lahan, kesesuaian tata ruang, kelengkapan izin, serta aspek lingkungan menjadi hal yang perlu dipastikan sebelum pembangunan dilanjutkan.(sahyar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *