Winarti : Soal Solihin, Banteng Lampung Bungkam

Bandar Lampung — Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Winarta, memilih tidak memberikan penjelasan saat dikonfirmasi mengenai status kader partainya yang duduk di Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Solihin, yang dikabarkan sudah hampir satu tahun tidak aktif menjalankan tugas sebagai anggota legislatif karena kondisi sakit atau berhalangan tetap.

Sikap tersebut terlihat ketika Winarta dikonfirmasi usai menghadiri pelantikan Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, di Balai Keratun, Provinsi Lampung, Selasa (03/11/2026).

Alih-alih memberikan jawaban substantif, Winarta justru merespons dengan nada keberatan terhadap pertanyaan yang diajukan wartawan.

“Aduh, nanyanya udah nyimpang. Tadi katanya nanya soal Kabupaten Lampung Tengah. Ini, tanya soal lain,” ujar Winarta.

Pernyataan tersebut belum menjawab pokok persoalan mengenai langkah politik maupun sikap kelembagaan partai terhadap kondisi Solihin. Padahal, sebagai pimpinan tertinggi PDI Perjuangan di tingkat provinsi, Winarta memiliki posisi strategis untuk menjelaskan bagaimana partai menyikapi persoalan kader yang berhalangan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Sikap bungkam tersebut sekaligus menyisakan tanda tanya mengenai komitmen partai dalam memastikan fungsi representasi masyarakat tetap berjalan optimal di lembaga legislatif.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut kondisi seorang kader, melainkan juga berkaitan dengan keberlangsungan tugas dan tanggung jawab anggota DPRD dalam menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Terlebih, Solihin merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, dan Kota Metro.

Ketika seorang anggota dewan tidak dapat menjalankan tugas dalam waktu cukup panjang, tentu muncul pertanyaan mengenai mekanisme partai dalam memastikan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan tersebut tetap terwakili secara maksimal.

Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan publik mengenai kesiapan PDI Perjuangan Lampung dalam menyiapkan kader pengganti yang dapat menjalankan fungsi representasi apabila seorang anggota legislatif mengalami kondisi berhalangan tetap.

Sebagai partai politik yang memiliki tanggung jawab besar terhadap konstituen, PDI Perjuangan semestinya mampu memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah yang telah dan akan ditempuh, termasuk kemungkinan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) apabila persyaratan hukum dan administratif terpenuhi.

Untuk diketahui, Solihin dikabarkan sudah kurang lebih satu tahun tidak aktif menjalankan amanah sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung karena kondisi sakit.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari DPD PDI Perjuangan Lampung, mekanisme yang akan ditempuh partai, maupun kepastian langkah untuk menjaga keterwakilan masyarakat Dapil III.

Publik pun menanti ketegasan Banteng Lampung dalam menyikapi persoalan tersebut. Sebab, kursi legislatif bukan sekadar jabatan politik, melainkan amanah masyarakat yang harus tetap diperjuangkan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *