Logika News – Paguyuban Pedagang Besar Farmasi (PBF) Nasional mengadukan persoalan tunggakan pembayaran obat oleh RSUD Dr H Abdul Moeloek (RSUDAM) kepada Komisi V DPRD Provinsi Lampung.
Keluhan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi V DPRD Lampung di ruang rapat Komisi V DPRD Lampung, Selasa (1/9/2026).
RDP yang dipimpin ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan tersebut turut menghadirkan Direktur RSUDAM Imam Ghozali beserta jajaran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, BPJS Kesehatan serta para pelaku usaha farmasi.
Ketua Paguyuban PBF Nasional Salatieli Daeli mengatakan, pihaknya berharap pemerintah segera menemukan solusi untuk menyelesaikan piutang para distributor obat kepada RSUDAM.
Menurutnya, Paguyuban PBF Nasional terdiri dari 19 paguyuban yang menaungi perusahaan-perusahaan penyedia obat.
“Kami dari Paguyuban PBF Nasional, ada 19 paguyuban yang ada di dalamnya. Harapan kami agar piutang kami di Rumah Sakit Abdul Moeloek, terutama tahun 2025, dapat ada penyelesaian yang mantap,” kata Salatieli dalam RDP tersebut.
Ia mengatakan, keterlambatan pembayaran berdampak langsung terhadap kondisi keuangan perusahaan penyedia obat.
Apabila arus kas perusahaan terganggu, maka operasional perusahaan dan kemampuan menyediakan obat juga dapat terdampak.
“Kalau cash flow lambat dan tidak optimal, akan susah untuk operasional. Termasuk ujungnya nanti suplai kami akan terganggu,” ujarnya.
Bahkan, Salatieli menyebut sebagian penyedia obat mulai mengurangi pasokan ke RSUDAM karena keterbatasan modal usaha.
“Mayoritas dari kami sudah mengurangi mensuplai obat di Rumah Sakit Abdul Moeloek. Tentu ini sesuatu yang tidak kita harapkan, tetapi mau tidak mau kita harus kurangi karena kita juga butuh modal dagang,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya mendatangi Komisi V DPRD Lampung karena komisi tersebut membidangi urusan kesehatan.
Paguyuban berharap DPRD dapat mendorong Pemerintah Provinsi Lampung membantu RSUDAM menyelesaikan persoalan keuangan yang menyebabkan tunggakan kepada penyedia obat.
Dalam RDP tersebut, juga mencuat informasi mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp67 miliar yang diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk membantu penyelesaian tunggakan.
“Kami berharap dana itu bisa dimaksimalkan untuk membantu menyelesaikan tunggakan obat ini sehingga suplai akan lancar,” katanya.
Menurut Salatieli, berdasarkan catatan pihaknya, nilai tunggakan kepada anggota Paguyuban PBF Nasional untuk periode Agustus hingga Desember 2025 mencapai sekitar Rp20 miliar.
Sedangkan tahun 2026 hingga Juni terdapat sekitar Rp37 miliar jadi total tunggakan RSUDAM dari 2025 hingga Juni 2026 mencapai Rp 57 miliar.
Ia menyebut jumlah tersebut tersebar pada sejumlah perusahaan, dengan sebagian perusahaan telah menerima pembayaran.
“Di catatan kami, tahun 2025 itu ada kurang lebih Rp20 miliar dan Rp 37 miliar dari bulan Januari sampai Juni 2026. Memang beberapa sudah dilunasi,” ujarnya.
Tanggapan RSUDAM
Sementara itu, Direktur RSUDAM Imam Ghozali mengatakan, pihak rumah sakit memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada para penyedia obat.
Ia mengatakan persoalan yang dihadapi rumah sakit bukan hanya pembayaran kepada PBF, melainkan juga sejumlah kewajiban lainnya, termasuk pengadaan barang dan jasa pelayanan.
“Ini bukan berarti kami tidak membayar. Sampai dengan Agustus kami sudah melakukan pembayaran. Saya punya kewajiban lain yang juga harus diatur,” kata Imam.
Menurut Imam, manajemen RSUDAM harus mengatur arus kas secara proporsional agar pembayaran kepada seluruh pihak tetap dapat dilakukan.
Ia mengaku tidak dapat memusatkan seluruh pembayaran kepada satu atau beberapa penyedia obat saja karena masih terdapat kewajiban kepada pihak lainnya.
“Saya harus punya kebijakan dan harus adil. Utang yang berjalan, yang tahun ini juga berjalan, harus tetap dibayar. Sehingga kami tidak bisa membayar full karena memang kemampuan kita terbatas,” ujarnya.
Imam menyebut kondisi pembayaran dari BPJS turut memengaruhi arus kas rumah sakit.
Menurutnya, pembayaran pada awal tahun relatif baik, namun selanjutnya terjadi perubahan kondisi yang berdampak terhadap kemampuan keuangan rumah sakit.
Dalam RDP tersebut juga dibahas mengenai SiLPA tahun 2025 sebesar Rp67 miliar.
RSUDAM, kata Imam, memiliki target pendapatan sebesar Rp410 miliar dan dalam perubahan anggaran ditargetkan meningkat menjadi Rp434 miliar.
“Masih ada selisih sekitar Rp24 miliar. Oleh karena itu, dalam perubahan kami mengusulkan untuk bisa direalisasikan,” katanya.
Ia menambahkan, pihak RSUDAM juga masih berkoordinasi dengan BPKAD dan akan melakukan konsultasi terkait kemungkinan penyesuaian anggaran kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Imam menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban kepada para penyedia obat.
“Pertemuan ini kami harapkan solusinya jelas. Kami punya itikad baik untuk membayar. Kondisi keuangan inilah yang sedang kami hadapi,” katanya.
Paguyuban PBF Nasional berharap persoalan tunggakan tersebut dapat segera ditangani pada tahun ini sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi pada 2027.
Selain menjaga keberlangsungan usaha distributor farmasi, penyelesaian tunggakan juga dinilai penting untuk memastikan pasokan obat ke RSUDAM tetap berjalan dan tidak mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (Sah)





