BANDARLAMPUNG- Penyidik Tindak Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) terus melakukan pemeriksaan terhadap orang dekat dari tersangka dugaan korupsi proyek sistem penyedian air minum (SPAM) Pesawaran, Dendi Ramadhona.
Sebelumnya, Penyidik Pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap istri dari Dendi Ramadhona, Nanda Indira Bastian selama kurang lebih 16 jam atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (11/12) hingga Jumat (12/12) dinihari.
Penyidik Pidsus Kejati Lampung terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk perwakilan dari Bank swasta, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), Sunyoto serta saksi lainnya.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, pinyidik Pidsus terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan orang terdekat dari mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
“Hari ini ada pemeriksaan sejumlah saksi dari orang terdekat dengan tersangka DR dari Pemkab dan juga pihak Bank swasta,” kata Ricky Ramadhan, Senin (15/12).
Dia menjelaskan pemeriksaan sejumlah saksi itu untuk melengkapi adanya penerapan pasal baru dari kasus dugaan korupsi proyek SPAM tersebut dan dugaan TPPU dalam kasus tersebut.
“Memang benar, nominal aset yang diamankan lebih dari nilai proyek karena sesuai dengan arahan ekpos atau rilis akhir kemarin, ada penerapan pasal pasal baru. Terkait TPPU nanti kita bisa dilihat diberkas perkara itu,” ujarnya.
Sebelumnya, istri Dendi Ramadhona, Nanda Indira Bastian memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Lampung diduga terkait dugaan kepemilikan 40 pcs tas mewah yang yang disita penyidik.
Penyidkk Pidsus Kejati menyita sebanyak 40 pcs tas branded atau bernilai ekonomis tinggi dengan taksiran harga Rp800 juta.
Puluhan tas berbagai merek ternama seperti Hermes, Chanel, Lv, Gucci, Prada, Fendi, YSL yang disita itu diduga punya Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian yang merupakan istri tersangka kasus Proyek SPAM, Dendi Ramadhona.(*)





