Wakil Ketua DPR RI Minta Kemkominfo Menindak Tegas Pelaku Pembobol Data Pribadi

77

advertising

LOGIKANEWS.COM – Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serius menangani 94 kasus kebocoran data pribadi sejak 2019 hingga 2023. Pria yang akrab disapa Gus Imin ini juga meminta Kemkominfo untuk lebih tegas menindak pelaku pembobol data.

“Saya minta kasus kebocoran data ini lebih serius lagi ditangani. Pelaku-pelakunya juga harus ditindak tegas, jangan cuma diberi teguran. Bahaya sekali kalau data kita dengan mudah diakses orang lain lho,” kata Gus Imin sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (13/6/2023)

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, kasus kebocoran data bukan kali ini terjadi. Lebih lanjut, Gus Imin mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Namun, ia menilai implementasinya masih rendah lantaran kasus kebocoran data masih saja terjadi.

“Ini sudah berulang kali. Dan saya harap Kominfo memperkuat lagi sistem perlindungan data pribadi. Kita ini sudah punya payung hukum yang bagus, (yaitu) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Saya minta ini betul-betul diterapkan, pemerintah harus memastikan implementasi Undang-undang ini dengan baik,” ujar Anggota Komisi I DPR RI itu.

Sebelumnya, Kemkominfo menyatakan sedang menangani 94 kasus kebocoran data pribadi sejak 2019 hingga 2023. Dari jumlah itu, sebanyak 62 kasus di antaranya terkait penyelenggara sistem elektronik atau PSE swasta, sementara 32 kasus lainnya terkait dengan PSE pemerintah.

(dpr.ri)

IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA! JANGAN LUPA LIKE, COMENT & SUBCRIBE

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More