Telat Membayar Konpensasi, Ade Kaca Diberhentikan Dengan Hormat Sebagai Anggota DPRD Jabar

164

advertising

LOGIKANEWS.COM – Mantan legislator di DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ade Kaca, S.E adalah salah satu dari lima politikus asal Kota Intan yang lolos menjadi legislator di tingkat Provinsi.

Bagi politikus, jabatan ini adalah kursi yang membanggakan dan sebuah kehormatan besar, karena kursi ini membuktikan kepercayaan dari sebagian masyarakat yang mendukungnya.

Suara-suara dari rakyat inilah yang menjadi syarat seorang politikus bisa menduduki jabatan di legislatif. Tanpa suara rakyat, politikus manapun tidak bisa pernah mengemban amanah di kursi ini apabila tidak ada dukungan dari masyarakat.

Lalu, bagaimana ketika legislator yang sedang duduk adem di kursi DPRD Jabar tiba-tiba diberhentikan oleh partai yang menjadi roda politiknya ? Seperti yang dialami oleh Ade Kaca, mantan politikus PAN (Partai Amanat Nasional).

Ade Kaca terpaksa harus rela posisinya di DPRD Jabar diganti oleh politikus lain dari partai yang sama, yang awalnya ikut kontestasi Pemilihan Legislatif (pileg) dari Daerah Pemilihan (dapil) XI yaitu Kabupaten Garut. Penggantinya ini merupakan salah satu Caleg Pileg DPRD Jabar  tahun 2019-2024 yang memperoleh suara kedua dibawah Ade Kaca.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat pun  telah menggelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW). Enjang Tedi politisi Partai PAN ini menggantikan Ade Kaca sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode sisa 2019-2024.

Akhirnya, pergantian Antar Waktu (PAW) Ade Kaca ini mengundang tanda tanya publik, khususnya masyarakat Garut perihal apa yang membuat Ade Kaca digantikan. “Kenapa Pak Ade Kaca diberhentikan dan diganti sebagai anggota dewan,” ujar salah seorang warga Garut yang sedang berkumpul di Kantin Pemkab Garut.

Saat ditemui di kediamannya, Komplek Intan Regency Kabupaten Garut, Kamis (09/03/2023) Ade Kaca kepada Majalah Logika mengatakan, dirinya meraih hampir 30.000 lebih suara yang memberikan kepercayaan dari seluruh Garut. Dan sebenarnya dirinya enggan mengomentari PAW, karena dirinya memaknai perjalan hidup itu ada yang mengatur.

“Jangankan hanya sekedar jabatan politik, usia kita pun kapan kita sehat dan kapan kita sakit semuanya sudah ada yang mengatur. Tadinya saya tidak mau mengomentari tentang PAW, tetapi karena ditanya, maka tentu saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa proses PAW itu adalah mekanisme yang dilegalan oleh aturan, baik Undang-Undang, peraturan kementerian, peraturan KPU itu memperbolehkan. Sementara partai politik sebagai induk anggota dewan yang meniti karirnya hanya sebatas mengusulkan. Ini juga harus disampaikan supaya masyarakat juga paham,” ujarnya.

Ade Kaca menegaskan, jangan sampai stigma PAW itu menjadi sesuatu yang tidak baik ditangkap oleh masyarakat. PAW adalah sesuatu yang lumrah dalam perpolitikan, karena memang Undang-Undang membuat sebuah aturan, tetapi yang ingin disampaikan adalah proses PAW yang harus benar, Karena Undang-undang sudah mengatur tiga unsur.

“PAW bisa dilaksanakan karena tiga unsur. Satu, meninggal dunia, kedua bermasalah dengan hukum dan ketiga diberhentikan oleh partai. Diberhentikan oleh partai itu persoalannya harus clear. Kenapa tiba-tiba, misalkan diberhentikan oleh partai,” ujarnya.

Ketika ditanyakan, apakah dirinya diberhentikan atau mengundurkan diri, Ade Kaca mengatakan, yang dirinya tahu dari surat yang keluar dari DPP PAN bahwa dirinya diberhentikan dari keanggotaan DPRD Jabar Fraksi PAN, bahasanya diberhentikan. Dan otomatis ketika dirinya diberhentikan oleh partai dari keanggotaan DPD Jawa Barat, otomatis dirinya juga diberhentikan sebagai anggota partai.

“Apa untungnya saya harus berpartai di tempat yang sudah memberhentikan dan tidak menghendaki saya. Itu yang saya ingin luruskan,” ujarnya.

Ade Kaca menegaskan, proses munculnya PAW terhadap dirinya memiliki perjalanan yang cukup panjang. Berawal dari aturan Partai Amanat Nasional melalui aturan partai kepada anggota DPRD di berbagai tingkatan, baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten / kota yang lebih beruntung dan duduk di kursi DPRD, maka ada kewajiban memberikan kompensasi dan nilainya bervariasi kepada suara berikutnya yang terukur dan masuk dalam hitungan 10 persen dari akumulasi partai dan caleg.

“Misalkan Garut, mendapat suara 115 ribu . Maka saya punya kewajiban memberikan itu ke dua orang, pertama ke saudara Enjang Tedi, yang memperoleh suara  29.000 lebih dan Pak Tatang yang memperoleh suara 13.000. Nah karena ada aturan partai itu, partai mengatur kepada anggota dewan diwajibkan menyelesaikan kompensasi terhitung dilantik setelah 2 tahun. Untuk DPR RI satu suara Rp 10.000, provinsi Rp 15.000 dan untuk tingkat kabupaten lebih besar yaitu Rp 25.000,” paparnya.

Menurut Ade Kaca, disinilah muncul sebuah persoalan dan dirinya meyakini anggota DPRD yang mengalami hal yang sama yakni di PAW bukan hanya dirinya sendiri, contohnya di Sukabumi.

“Kewajiban saya kepada Pak Enjang Tedi sebanyak Rp 436 juta dalam waktu dua tahun harus beres. Sementara untuk pak Tatang sebanyak Rp 205 juta. Berati jumlah keseluruhannya Rp 641 juta. Ini yang menjadi masalah menurut saya, nilai ini terlalu fantastis. Untuk satu suara dikali Rp 10.000, Rp 15.000 dan Rp 20.000. Padahal pemerintah tingkat provinsi untuk tahun ini hanya mampu menghargai satu suara itu senilai Rp 2.500. Jadi sangat jauh sekali perbedaannya,” katanya.

Ade Kaca menjelaskan, suara partai politik diakumulasi suara caleg dan partai di berbagai tingkatan itu dihargai oleh pemerintah. Semisal dirinya yang duduk di tingkat Provinsi , sekitar satu juta suara dikali Rp 2.500 maka hasilnya sekitar Rp 2.5 Miliar.

“Itu setiap tahun. Harga satu orang masyarakat dibayarkan dengan mekanisme  pembayarannya adalah melalui Bantuan Partai Politik untuk pembinaan partai politik, kepada pengurus partai, ke masyarakat. Apakah itu berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, sosialisasi tentang peraturan pemilu dan lainnya. Bantuan dari pemerintah itu sebagai bantuan partai politik. Kalau ada bantuan dari pemerintah dipergunakan tidak sesuai peruntukannya, maka itu menurut saya menjadi pelanggaran,” tegasnya.

Ade Kaca kembali mengatakan tentang kewajiban kompensasi dirinya terhadap dua Caleg yang perolehan suaranya berada di bawahnya serta masuk pada hitungan 10 persen dari akumulasi partai dan caleg, dirinya mengakui menyelesaikan kewajibannya itu tidak dicicil.

“Saya menyelesaikan kewajiban itu di waktu-waktu akhir. Sekarang tanggal 30 September 2021, saya datang ke DPP dan komunikasi dengan Kang Enjang agak kesulitan dan informasinya sebelum tanggal 30 itu, Saudara Enjang Tedi sudah pergi ke Jogya karena mungkin ada anaknya di Jogya. Saya itu, saya positif thinking saja dan saya tidak bertemu dengan kang Enjang Tedi. Maka uang kompensasi itu saya titipkan di tim Adhock,” bebernya.

Pada kesempatan itu, Ade Kaca menjelaskan apa yang dimaksud  tim adhock. Menurutnya, tim adhock itu tim yang dibentuk oleh DPW untuk menyelesaikan persoalan kompensasi kepada para bacaleg. Setelah itu, karena memang sulit atau tidak mau menerima, katakanlah seperti itu, karena memang ada bukti penolakan yang disertai tanda tangan oleh Kang Enjang.

“Setelah last minute partai masih memberikan jeda memberikan toleransi perpanjangan, tetapi dia (Enjang Tedi) tidak menerima itu, artinya menginginkan PAW. Nah ini yang ingin saya sampaikan kepada masyarakat. Proses PAW ini tidak ujug-ujug atau tidak tiba-tiba. Jadi gak ada istilah terharu, mengganti anggota dewan melalui PAW itu ya happy (bahagia). Harus disyukuri,” terangnya.

Ade Kaca menambahkan, dirinya memiliki prinsip proses politik itu diatur oleh Allah Subhanahu wata’ala. Karena jabatan hanya titipan. Ketika jabatan itu diambil oleh yang menitipkan, maka dirinya pun mengikhlaskannya.

“Tapiperlu sampai ke publik, karena pendukung saya itu 30.000. Jangan sampai dibangun opini PAW saya ini seakan-akan one prestasi, sehingga konotasinya akan negatif. Saya berangkat dari keyakinan, saya ke DPRD Provinsi dalam kondisi murat-marit, tetapi ketika Allah menghendaki saya jadi, siapa yang bisa menghalang-halangi. Dan saya minta ketika ini menjadi gaduh, saya minta yang terbaik, walaupun saya berhenti sebelum berakhir masa jabatan, maka saya Insya Allah ikhlas, Insya Allah saya lillah. Kalaupun tidak ikhlas, tidak lillah  maka akan rusak ke saya sendiri, ” ujar Ade Kaca.

Ade Kaca pun menyampaikan, dalam Islam diajarkan sebagai umat muslim, sebagai orang mukmin, maka harus beriman ketika Allah memberikan suatu ujian, apakah itu berupa kebahagiaan atau berupa cobaan.

“Kita sebagai orang Islam harus mengimani takdir baik dan takdir jelek, supaya tidak kemana-mana, karena saya pun punya benteng dalam berpolitik, masih ada batasan-batasan. Saya dalam berpolitik tidak menghalalkan segala cara,” ungkapnya.

Diakhir perbincangan, Ade Kaca mengatakan, uang kompensasi dititipkan di BSN (Badan Saksi Nasional ), lalu dirinya mendapat informasi katanya Mahkamah Partai sudah mengabulkan permohonan Enjang Tedi untuk mengganti dirinya di DPRD Provinsi Jawa Barat.

“Tapi ingat, yang diganti keputusan Mahkamah Partai itu ada tiga orang. Saya Anggota DPRD Provinsi Jabar, Pak Supono dari Kabupaten Bogor dan ketiga saudara Hamzah di DPRD Kabupaten Garut,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Partai Amanat Nasional Kabupaten Garut, Irwandani saat dimintai pandangannya terkait PAW Ade Kaca sebagai wakil masyarakat perwakilan Garut mengatakan, pihaknya tidak mengetahui persoalan Anggota DPRD Jabar. “Itu kewenangan DPP,” ujar Irwandani saat dihubung Majalah Logika, Minggu (12/03/2023)

Anggota Fraksi PAN DPRD Jabar, Enjang Tedi saat dihubungi Majalah Logika melalui sambungan Whats App nya, Selasa (28/03/2023) mengatakan, Keputusan PAW kewenangan DPP PAN dan SK DPP tentang PAW berdasarkan keputusan Mahkamah Partai. “Itu keputusan DPP,” ujarnya singkat.  (asep ahmad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More