Mati Pajak Dua Tahun, Siap-siap! Korlantas Polri Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK
LOGIKANEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas!-->…