LSM SIDIK: Kalau Tidak Ada Pembelian Lahan, Tidak Ada Kasus Buper
LOGIKANEWS.COM - Putusan PN Garut yang memvonis Kuswendi telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 109 tentang PPLH dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 1 Miliar mendapat…