Hadapi Wabah Corona, Pemda Garut Harus Lebih Perhatikan Pelaku Pasar Tradisional
LOGIKANEWS.COM - Pemerintah pusat telah menyatakan penanganan wabah virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional non alam yang sesuai dengan undang-undang bencana nomor 24/2007. Dalam UU 24/2007 tersebut menyatakan tiga jenis bencana,…