Sidang Gugatan Cerai Lanjutan Penggugat Tanpa Kehadiran Tergugat

244

advertising

LOGIKANEWS.COM – Anne Ratna Mustika memuji kuasa hukum Dedi Mulyadi Aa Ojat, kasep (cakep) yang baik disaksikan mereka insan media usai sidang gugatan cerai lanjutannya sebagai penggugat tanpa kehadiran suaminya Dedi Mulyadi (anggota DPR RI) sebagai tergugat agendanya telah berlangsung hari ini, Rabu (25/1/2023).
Kedua Kuasa Hukum terkait hadir, tampak Anne didampingi kuasa hukumnya disiplin menjalani sidang tersebut. Usai sidang kepada awak media yang setia menunggu di luar kantor Pengadilan Agama itu Anne menyampaikan, “Alhamdulillah sidang kali ini berlangsung lancar sesuai yang diagendakan,” ungkapnya cukup singkat.

Kuasa hukum tergugat Aa Ojat Sudrajat usai sidang mengatakan, agenda sidang barusan menyampaikan jawaban tertulis berisi keterangan yang akan dilanjutkan nanti di agenda selanjutnya berupa saksi dari tergugat Dedi Mulyadi atas apa yang dituduhkan penggugat Anne Ratna Mustika.
“Kami mewakili Pak Dedi Mulyadi menyampaikan, apa yang dituduhkan tergugat terbantahkan, mengingat dari bukti-bukti baik acara ulang tahun dan chat-chatnya masing sayang-sayangan, karangan bunga dan keromantisan luar biasa, dan biaya semua dari tergugat,” ungkap Aa Ojat.
Beliau itu suami yang baik, yang bukan keluarganya saja di biayai, bukan hanya nafkah, lahan nafkah diberikan, peran sertanya luar biasa, biaya dan peran serta di pilkada tidak terbantahkan.
Menjawab pertanyaan apakah Dedi Mulyadi masih bisa lebih mesra lagi terhadap istrinya, dikatakan Aa Ojat, keputusan itu jawabannya ke beliau, kami hanya mewakili yang disampaikannya sesuai jawaban yang dituduhkan dan itu tidak terbukti,”kata kuasa hukum itu dengan senyum lepasnya.

(Laela/ Tim)

IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More