Satpol PP Bersama Dirjen Bea Cukai Sosialisasi Penegakan Hukum Barang Kena Cukai Ilegal
advertising
LOGIKANEWS.COM – Sosialisasi Penegakan Hukum Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di-Kabupaten Purwakarta pertama dilakukan di Hotel Harper 13 Pebruari 2023 lalu, sosialisasi kedua saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purwakarta bersama Dirjen Bea Cukai melaksanakannya di Hidden Valey. Kamis (16/03/2023) dihadiri Aulia Pamungkas, Kepala Satpol didampingi Ade Amin, Sekretaris, dan Iman Rukmana, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) beserta jajaran.
Tampak hadir dari Cabang Dirjen Bea Cukai Purwakarta, kepala seksi penindakan dan penyidikan Nurhasan Ashari didampingi Heri dan Renova Kepala seksi Humas serta Jajaran, Para Pelaku Usaha, Jasa Angkutan Expedisi, TNI, Polri dan Perwakilan Transtib Kecamatan Se- Kabupaten Purwakarta.
Kasatpol PP Aulia Pamungkas melalui Kabid Gakda Iman Rukmana menyampaikan, Sosialiasi Penegakan Hukum Barang KenaCukai Ilegal terutama roko, di Kabupaten Purwakarta faktanya masih didapati, masih ada pendistribusian, masih ada penjualan dan masih ada penggunaan di masyarakat seluruh Purwakarta.
Hal ini akan dipetakan secara khusus berdasarkan Komimfo, karena kegiatan Dana bagi hasil cukai tembakau di Kabupaten Purwakarta, bidang penegakan hukum secara umum 2 sub kegiatan. Pertama kegiatan sosialisasi yang sekarang sedang dilaksanakan, ini upaya nyata kita melaksanakan tindakan preventif dalam menyebarkan secara luas terhadap masyarakat agar mereka tahu secara umum apa itu barang kena cukai ilegal, khususnya roko yang dilarang didistribusikan, di edarkan dan diperjual belikan di masyarakat.
Fakta rencana kegiatan ditahun 2023 ini, Pertama dasar hukum, ada beberapa dasar hukum, dijadikan rujukan agar kegiatan penegakan hukum bisa berjalan normatif, karena satu kegiatan harus didasari regulasi jelas dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai UU pokok terkait dengan Cukai, tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau, tentang pedoman kerja penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan DBHC dibidang penegakan hukum oleh Pemerintah Daerah.
Regulasi- regulasi tersebut dasar melaksanakan aktifitas kegiatan DBHC, Penegakan hukum terkait BKC ilegal khususnya roko di kabupaten Purwakarta, tujuan diadakan sosialisasi BKC ilegal ini menekan seminimal mungkin peredaran roko ilegal kuhususnya diwilayah Kabupaten Purwakarta, baik pendistribusian, penjual, dan peredarannya kita tekan.
Hal itu dlakukan, agar masyarakat tahu BKC ilegal khususnya roko beredar tanpa cukai itu harus ditekan seminimal mungkin, artinya roko ilegal semakin banyak, faktnya kita tidak bisa memungkiri konsumsi roko masih menjadi kebutuhan nomor 2 dibanding membeli makan sehat, data masih harus disurvai benar atau tidaknya,” terang Iman Rukmana, Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Purwakarta
Nurhasan Ashari, Dirjen Bea Cukai Purwakarta melalui Heri, kasi penindakan dalam sosialisasi penegakan hukum cukai ilegal ini, memberi cara guna mengenali dan mendemokan agar kita semua tahu, ciri- ciri cukai yang asli dan yang palsu dan pemahaman terkait ciri – ciri cupkai asli dan palsu, kertas cukai yang diproduksi PERURI contohnya, warna Serat Kasat Mata, ada Gambar Hologram, Gambar Tiga Dimensi, hi gambar – gambar pengaman cukai yang asli ditahun 2023.
Heri berharap, peserta sosialisasi yang hadir bisa menjadi corong memberikan penjelasan terhadap tetangga atau masyarakat penjual roko, agar tidak memberi roko yang tidak ada cukai asli, hal itu guna kebaikan dan meningkatnya kedisiplinan semua pihak terkait tentang cukai yang semestinya.
(Laela)