Sangsi Atas Penyalahgunaan Pita Cukai

238

advertising

LOGIKANEWS.COM – Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai Perihal Sangsi atas Penyalahgunaan Pita Cukai.Hal tersebut disampaikan Iman Sukmana Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah di ruang kerjanya, Selasa (14/2/2023)

1. Pengusaha pabrik atau importir BKC yang melekatkan pita cukai pada BKC yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan, yang menyebabkan kakurangan pembayaran cukai, wajib melunasi cukainya dan dikenai sangsi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi. (Pasal 29 ayat (3).

2. Setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk di jual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dipidana paling lama lima (5) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 54)

3.Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 58)

4.Setiap orang yang
a.Membuat secara melawan hukum, meniru atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya;
b.Membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai yang palsu, atau dipalsukan; atau
C. Mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan, untuk dijual, atau mengimfor pita cukai yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55).

Dijelaskan Iman, yang punya kewenangan penanganan dan penindakan perihal pelanggaran cukai itu Bea Cukai, Pendampingan dari Kepolisian, TNI, Satuan Polisi (Satpol) Pemerintah Daerah. Setelah sosialisasi dilakukan penghimpunan informasi di titik mana yang banyak pelanggaran. Guna mengetahui lebih banyak lagi seputar cukai silahkan mendatangai pihak Bea Cukai,” terangnya.

(Laela)

IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More