Rentenir Yang Melanggar Bisa Diproses Hukum
advertising
LOGIKANEWS.COM – Maraknya rentenir yang meresahkan warga karena melanggar bertentangan dengan Undang;undang bisa di proses hukum, kategori pemeurasan jika oknum terbukti melakukan penarikan bunga tidak rasional sangat tinggi. Demikian ditegaskan Aa Ojat Sudrajat, SH di ruang kerjanya kepada media, Senin (6/2/2023).
“Masyarakat di himbau bertanggungjawab atau bertanya kepada ahlinya, bisa konsultasi dengan saya, silahkan datang ke kantor, gratis tidak di pungut biaya, jujur dan berani bisa mempermudah penyelesain solusi masalah yang di hadapi, hindari berlarut-larut membiarkan para pelaku kejahatan, antisipasi para oknum agar tidak menambah daftar korban.
Mereka yang sedang kesulitan mendapatkan uang yang di butuhkan sangat riskan, sudah susah di tambah bunga semakin susah kemudian, minimalisir bersama peraktek:peraktek yang tidak semestinya itu, agar kita bermasyarakat lebih nyaman kini dan nanti,” ungkap Aa Ojat.
E. Sumiati mantan Bendara Satuan Bela Negara kepada media di suatu kesempatan menyampaikan, sepengetahuannya warga yang berat dengan bunga rentenir bisa mengajukan proses ke pihak terkait, dan nanti pada saat di Pengadilan dapat mengajukan keberatan minta pengurangan, silahkan pihak-pihak terkait melakukan tugas dalam pembinaan kepada masyarakat yang memerlukan adanya petugas negara sesuai tupoksi di bidang ini, masyarakat harus tahu apa itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidanginya dan ahli-ahli yang bisa mencerahkan.
Pantauan media di lapangan, para korban awam hukum, sangat jarang yang melaporkan dengan alasan para rentenir sudah ultimatum sebelumnya sepakat, tanpa di pahaminya hal itu pelanggaran tidak sesuai Undang-undang yang berlaku. Para rentenir banyak yang sesukanya menarik bunga dengan alasan kesepakatan yang akhirnya banyak menjerat korban dalam kesulitan yang lebih parah.
Salah satu contoh yang sedang marak di Purwakarta, para pencari atau para perantara mereka yang suka proses pengiriman Pegawai Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang sejak lama sering terdengar, para calon migran terutama para wanita yang akan di berangkatkan keluar negara untuk di pekerjakan di luar negara tanpa prosedur yang semestinya banyak di gagalkan petugas di Bandara diantaranya tidak mau pulang ke rumahnya dengan alasan punya banyak hutang dengan bunga tinggi.
(Laela/ Tim)