Pengedar Sabu Jaringan Sumatera-Jakarta Berhasil Ditangkap, Empat Orang Diamankan Polisi

94

advertising

LOGIKANEWS.COM – Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kg jaringan Sumatera Selatan-Jakarta dengan mengamankan 4 orang.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Pusat Kombes. Pol. Komarudin, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan ketua RT yang menjadi pengedar narkoba.

“Kami mengembangkan ke para pengecer yang ada di wilayah Jakarta Pusat. Termasuk beberapa hari lalu, berdasarkan laporan dari masyarakat kita menangkap salah satu oknum Ketua RT yang juga ikut menyebarkan dan mengedarkan sabu,” tegas Kombes. Pol. Komarudin, Jumat (16/6/23).

Sementara tiga orang yang ditangkap yakni berinisial W, J dan MD yang diketahui berasal dari Aceh. Mereka ditangkap di Jalan tol, tepatnya KM 259A Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada hari Minggu (11/6/23).

Kombes Pol. Komarudin menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut ditaksir barang bukti yang diamankan senilai Rp 30 miliar, serta diperkirakan berhasil menyelamatkan 120 ribu generasi muda.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

(TBN/Red)

IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA! JANGAN LUPA LIKE, COMENT & SUBCRIBE

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More