Aset yang Dibeli Pemkab Garut dan Berujung ke Polda Jabar Merupakan Tanah H Agus SM

LOGIKA INVESTIGASI BAGIAN II: PENAMBAHAN ASET PEMKAB GARUT PERIODE RUDY-HELMI

1.267

advertising

LOGIKANEWS.COM – Mencuatnya kasus jual beli lahan atau tanah sebagai asset tidak bergerak antara Pemkab Garut dengan salah satu pengusaha sekaligus warga Desa Pasawahan memunculkan fakta yang sangat ironis. Pasalnya, selama puluhan tahun pihak Pemerintah melakukan pembiaran terjadinya pembangunan di zona merah.
Hal itu disampaikan pihak Pemerintah Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut kepada LogikaNews.Com setelah pihaknya beserta sejumlah pejabat Garut dipanggil Polda Jabar terkait pembangunan lahan untuk penggunaan Bumi Perkemahan (Buper) dengan termohon pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut.

Kantor Desa Pasawahan, Kecamatan tarogong Kaler, Kabupaten Garut. (FT: Asep Ahmad)

“Sebenarnya yang dimaksud Zona Merah itu bukan hanya di Citiis yang saat ini menjadi lokasi pembangunan Buper. Zona Merah itu sampai ke ibukota Kecamatan Tarogong Kaler dan hampir semua wilayah Tarogong Kaler sesuai peta di Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD itu masuk ke termasuk Zona Merah. Tetapi kami juga tidak mempermasalahkannya,” ujar Kasie Pembangunan Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Yusuf Saepurohman.
Menurut Yusuf, dirinya merasa heran apabila dikaitkan antara pembangunan dengan Zona merah, karena selama ini Desa Pasawahan selalu disebut Zona Merah. Padahal, hampir semua wilayah Kecamatan tarogong Kaler merupakan Zona Merah. “Kalau tidak boleh dilakukan pembangunan di Zona Merah, kenapa Cipanas Indah dibangun di bawah kaki Gunung Guntur bahkan pembangunan PT Rafles juga ada di kaki Gunung Guntur. Seharusnya Pemerintah mengkaji ulang pemetaan Zona Merah. Hal itupun saya sampaikan ke pihak Polda Jabar,” ujar Yusuf Saepurohman.
Terkait pemanggilan sejumlah pejabat oleh Polda Jabar, termasuk dirinya dan atasannya yakni Kepala Desa Pasawahan, Deden. Dirinya menjelaskan lahan yang dibeli Pemkab Garut dan digunakan untuk lokasi Buper adalah lahan Jami atau tanah milik masyarakat. Saat ini penjualnya pun masih ada, yakni H Agus Saeri Mulyadi alias Agus Odong, salah seorang warga sekaligus pengusaha tambang, orangtua dari H Serli Besi dan Riki Muhammad yang kini bekerja di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut.
“Hanya saja, di lokasi tersebut ada yang berbatasan dengan kehutanan. Kalua soal batas patok itu bukan lagi kewenangan pihak desa, tetapi antara pemilik batas dengan pemilik. Tanah yang dijual ke Pemda merupakan milik H Agus Saeri Mulyadi yang dibeli dari masyarakat secara bertahap. Sampai saat ini tidak ada masalah. Kalau memang itu tanah milik BKSDA silahkan saja klarifikasi dengan BKSDA, karena waktu pematokan juga kami tidak tahu dan tidak dilibatkan oleh BKSDA,” ungkap Yusuf.
Yusuf mengatakan, terkait pembangunan Buper oleh Dispora Kabupaten Garut, katanya BKSDA pun tidak diberitahu oleh pihak Dispora. “BKSDA juga tidak dikasih tahu, karena berbatasan dengan kehutanan katanya dari pihak Buper malah menghubungi Dinas kehutanan, jadi salah lapor. Waktu Dipsora melakukan pemasangan patok, kami pun tidak tahu,” katanya.
Menurut Yusuf, tanah yang dijual H Agus SM seluas 4,8 Hektar, dengan nilai NJOP masih murah. Hanya saja, kalau masayarakat menjual tanah suka diperkirakan tanah tersebut didalamnya ada kandungan pasir, tapi ternyata di lokasi Buper tidak ada pasirnya. “Kalau di masyarakat menjual tanahnya sekitar 200, 300 sampai 400 ribu rupiah pertumbak,” tandasnya.
Ketika ditanya kondisi lahan Buper, Yusuf menjelaskan, lokasi Buper berada di Blok Awi Kaler RW 09 RT 01, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler. Lokasi Buper berada di bawah tebing yang dulunya tidak digunakan bahkan tidak ada aktifitas. “Saya juga tidak mengerti, saya tidak berpihak kemana-mana. Dahulu tanah itu tidak digunakan karena jauh. Tanah itu Satu Blok Satu Persil. Lokasi Buper diatas lahan Diklat. Semua tanah itu berada di wilayah kepemilikan H Agus,” urai Yusuf.
Terkait status kepemilikan, harga dan pembayaran tanah antara Pemkab Garut dan H Agus pihak desa mengaku tidak tahu menahu. Yang diketahui pihak Desa Pasawahan, H Agus SM membeli tanah seluas itu tidak secara langsung, melainkan secara bertahap kepada masyarakat sekitar. Pengakuan pihak Desa Pasawahan, lahan disana tidak dibeli H Agus langsung sekian hektar, tapi dibeli dari masyarakat secara bertahap.
“Masalah pembayaran dan harga tanah menurut versi tanah biasanya ada tim appraisal sebagai penentu harga tanah. Pihak desa paling ditanyakan sebatas pengetahuan bahwa itu Tanah Jami atau tanah masyarakat. Kalau ke soal teknis pihak desa tidak tahu. Pengukuran dan pematokan kami tidak tahu, mungkin itu antara pihak penjual dan pembeli serta BPN,” ungkap Yusuf.
Selama di Polda Jabar Yusuf mengaku ditanya seputar tanah saja. Sedangkan masalah perencanaan pengadaan untuk lahan Buper pihak desa tidak mengetahuinya. Yang menjadi kejanggalan terkait Buper diantaranya Amdal belum turun, tetapi tiba-tiba pembangunan Buper sudah berjalan. “Saya ke Polda beserta kepala desa ditanya seputar tanah, kalau masalah perencanaan pengadaan kita tidak tahu. Yang menjadi kejanggalan katanya Amdal belum turun tiba-tiba ada pembangunan,” bebernya.
Yusuf pun mengaku merasa heran. Pasalnya, pembangunan Buper dirinya baru tahu dari laporan masyarakat. “Kami tidak tahu, tiba-tiba ada pembangunan, kami tahu dari masyarakat. Pas ngontrol ke sana sudah ada pembangunan drainase, pematangan dan cut and fill. Waktu di Polda saya ditanya sejak pukul 09 pagi sampai jam Tiga sore. Saya jawab seadanya,” katanya.
Masih menurut Yusuf, terkait harga penjualan tanah yang diberikan H Agus SM selaku penjual, pihak H Agus selaku penjual berhak memberi harga mahal. Tapi pihak desa tidak mengetahui berapa harga jual tanah yang ditawarkan pihak H Agus ke Pemkab Garut. “Kalau penjual berhak menjual mahal. Namun nilai keseluruhan saya tidak tahu, itu langsung dilakukan pembeli dan pemilik tanah,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yusuf menyebutkan, dari perencanaan pembangunan seharusnya berdasarkan kajian terlebih dahulu. Di Kabupaten Darut dirinya merasa bingung tatkala berbicara masalah pelanggaran. “Saya tidak tahu dan bingung kalau di Garut mah, yang di bawah kaki Gunung bukan hanya bangunan, di Cipanas dan hotel banyak berdiri baru. Itu masalah pelanggaran, tetapi kami juga tidak mempermasalahkan. Kalau masalah inkam (pendapatan, red), bisa saja di Pasawahan memberikan inkam. Hanya saja masalah Amdal memang belum selesai,” terangnya.
Untuk masalah tapal batas, sambung Yusuf, orang yang berbatasan harus hadir, kalau tidak hadir kenapa diukur. “Kalau ada perbatasan tanah dengan BKSDA itu memang rumit. Menentukan patok BKSDA tidak mau menandatangani, karena yang berhak itu BPKH. Sedangkan melalui BPKH tidak bisa instan, harus ada biaya. Kalau pak Agus menggunakan BPKH berapa nilai yang harus dikeluarkan,” tegas Yusuf.
Secara terpisah, Camat kecamatan tarogong Kaler, Drs Saepurohman MSi mengaku dirinya pun dipanggil ke Polda Jabar bersamaan dengan H serli Besi anak H Agus Saeri Mulyadi. Pihak kecamatan memberikan rekomendasi ke Badan Penanaman Modal Perijinan Terpadu (DPMPT) untuk Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) pembangunan sarana Kepemudaan/Bumi Perkemahan Kabupaten Garut yang beralamat di Kampung Citiis, Blok Awi Kaler, Desa Pasawahan, Kabupaten Garut.
“Kami hanya sebatas memberikan rekomendasi ke DPMPT. Itupun dengan syarat-syarat yang harus ssuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak masyarakat pun sudah memberikan bukti dukungan berupa tandatangan,” ujar Camat Saepurohman, yang menolak memberikan data dukungan dari masyarakat berupa tandatangan kepada media. (Bersambung / Asep Ahmad)
REKOMENDASI: Surat Rekomendasi dari Dinas PUPR ke DPMPT Kabupaten Garut terkait Arahan Rencana Tata Ruang dan Rekomendasi/Saran/Persyaratan Tekhnis yang didalamnya disebutkan syarat-syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi Dispora Garut dalam pembangunan Buper di Gunung Guntur. (FT:Dok)

Rekomendasi lengkap dari Kecamatan tarogong Kaler, Kabupaten Garut terkait IPPT Buper. (FT: Asep Ahmad)

Rekomendasi dari Dinas PUPR

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More