Paguyuban Aktivis Suarakan “Kebobrokan” Kinerja Pemkab Garut di Hadapan Legislator dan Eksekutif

608

advertising

LOGIKANEWS.COM – Lintas Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang tergabung dalam PAKAR (Paguyugan Aktivis Asal Garut) mendatangi Gedung dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Senin (05/04/2021) lalu.

Korlap PAKAR, Ir Surya Panunggal beserta berbagai ormas inipun diterima oleh Anggota DPRD dari berbagai Fraksi di Aula Gedung DPRD Garut. Selain itu, hadir juga puluhan ASN dari berbagai instansi, namun Sekretaris Daerah Pemkab Garut, Nurdin Yana tidak nampak di ruangan tersebut.

Korlap PAKAR, Ir Surya Panunggal kepada Logika mengatakan, kehadirannya ke Kantor DPRD menyatakan komitmen dan konsisten untuk ikut serta berperan aktif mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan penguatan layanan publik untuk kesejahteraan masyarakat.

Audensi antara PAKAR, DPRD dan ASN di berbagai instansi Pemkab Garut berjalan lancar. (Ft: Asep Ahmad)

“Ormas sebagai kontrol sosial harus harus tetap turut serta mengawal dan mengawasi  terhadap kualitas kinerja dan akuntabilitas manajemen pelayanan publik di berbagai dinas atau instansi pemerintah dari tingkat kabupaten sampai dengan kelurahan / desa, bahkan sampai tingkat RW, RT dan lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Aktivis dengan ciri khas rambut gondrong namun selalu nampak rapih inipun menegaskan, peran Ormas sangat srtategis, terutama dalam kerangka negara demokrasi umumnya dan kemajuan Garut khususnya.

“Sebagai organisasi sukarela yang dibuat oleh masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, maka keberadaan organisasi ini penting dalam membangun kesadaran masyarakat dalam partisipasi pembangunan dan pencegahan penyalahgunaan oleh oknum pejabat pemerintahan,” tandasnya.

Anggota DPRD menyambut dan memberikan jawaban atas berbagai pernyataan yang disampaikan PAKAR. (Ft: Asep Ahmad)

Surya pun mengatakan, Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran, manajeman, dan sarana prasarana organisasi akan menentukan kapasitas dalam menentukan tugas pokok dan fungsinya. Apabila komponen tersebut lemah, maka akan berpengaruh terhadap tupoksinya.

“Apabila SDM, manajemen dan sapras organisasi itu lemah, maka kekuatan untuk menggalang partisipasi masyarakat dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan pun akan lemah juga,” katanya.

Menurutnya, lemahnya kapasitas Ormas akan mempengaruhi jalannya pemerintahan. Sehingga menyebabkan Excess of Demokrasi . Yakni sebuah kondisi dimana kebebasan yang dinikmati oleh seluruh warga negara menciptakan kegamangan, tentang siapa yang sesungguhnya menikmati dan senang-senang menikmati pembangunan.

“Apabila peran Ormas itu lemah dan mudah ditunggangi oleh kepentingan kelompok, maka secara otomatis akan lemah juga dalam menjalankan tupoksinya. Semisal aspek anggaran, apabila aspek ini lemah, maka akan terjadi peluang sebuah ormas akan dimanfaatkan atau diarahkan kelompok tertentu untuk kepentingan tertentu,” katanya.

Anggota DPRD Garut didominasi Komisi A dan perwakilan eksekutif Garut dari Dispora, Dinkes dan Bidang Dalbang Pemkab Garut menerima aspirasi dari PAKAR. (Ft: Asep Ahmad)

Surya Panunggal memang sudah puluhan tahun menjadi aktivis, sehingga cara pandangnya terhadap ormas bukan hanya isapan jempol semata. Selama beberapa dekade ia mengalami pergantian kepemimpinan di Kabupaten Garut serta menelaah kondisi ormas di Kota dodol. Selain aspek anggaran, ia pun menelaah aspek organisasional ormas.

“Lemahnya aspek organisasional, terutama pada aspek pendanaan menjadi peluang untuk masuk kepentingan yang menunggangi ormas. Sehingga terjadi penyalahgunaan peran dan fungsi serta merubah haluan ormas yang seharusnya menjadi sosial kontrol, namun berbalik menjadi organisasi pendukung kelompok tertentu,” tandasnya.

Surya Panunggal meyakini semakin kuat kapasitas dan kapabilitas organisasional, maka semakin kuat peran ormas dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai kontrol sosial, mediator, dinamisator dan katalisator partisipasi.

“Begitupun sebaliknya. Disinilah peran penting pemberdayaan ormas oleh pemerintah atau pemerintah daerah menjadi sangat vital dan krusial. Idealnya pembinaan oleh pemerintah memiliki tujuan meningkatkan kemandirian organisasi, sehingga menjadi organisasi yang kuat,” terangnya.

Dengan kemandirian dan kekuatan yang cukup, ujar Surya, ormas akan  menjalankan perannya secara independen. Atas dasar itu, maka pemerintah harus memberikan ruang-ruang  baik kebijakan, aturan dan payung hukum yang mengatur tata kelola pemberdayaan ormas.

“Untuk itu, kami menuntut Pemkab Garut agar terwujudnya kemitraan antara konsorsium ormas PAKAR dengan Pemda Garut sesuai UU. Transparansi anggaran dan reformasi birokrasi serta fungsi pengawasan melekat, pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat (wasmas) terhadap kualitas kinerja pemerintahan secara transparan dan akuntable,” imbuh Surya.

Diujung tuntutan, Surya mengatakan PAKAR menuntut Pemkab Garut untuk melaksanakan program percepatan pemulihan ekonomi pasca Covid-19 secara kebijakan, regulasi dan mekanisme secara transparan dan melibatkan sebanyak-banyaknya ormas yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam pelaksanaanya,” tegasnya.

Delapan Masalah di Kabupaten Garut Versi PAKAR

Surya Panunggal menjabarkan 8 masalah yang substansial dan vital di Kabupaten Garut. Diantaranya, masih rendahnya transparansi/keterbukaan dinas terkait baik dalam tata kelola keuangan ataupun regulasi dan mekanisme kerja sesuai SOP dan Tupoksi. Rendahnya koordinasi, integrasi dan kolaborasi antar dinas dan pemangku kepentingan terkait penyelesaian masalah (tingginya ego sektroal. Kualitas kinerja layanan publik karena beberapa oknum dinas atau instansi masih dinilai buruk/kurang dari standar kinerja yang seharusnya.

“Adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan wewenang untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kelompok pendukung atau partai penguasa. Contohnya, dalam kasus lelang proyek, rekruitmen pegawai, tenaga pendampingan, bansos, layanan sosial. Adanya indikasi bahwa kasus terkait proyek-proyek pekerjaan dimenangkan oleh sekelompok keluarga pejabat, LSM atau lembaga tertentu yang kurang memiliki kapasitas dan kapabilitas (berindikasi korupsi). Kurang singkron antara eksekutif dan legialatif dalam tata kelola dan mekanisme layanan public. Bansos-bansos terkait Covid-19 belum tepat sasaran baik data, mekanisme dan pemerataan program. Transparansi kebijakan dan program pemulihan ekonomi pasca Covid-19 belum jelas regulasi dan mekanismenya,” pungkasnya.

Berdasarkan penelusuran redaksi logika, Undang-Undang yang mengatur tentang Ormas No. 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menyebutkan, BAB III TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP Pasal 5 Ormas bertujuan untuk;

  1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
  2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  3. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  4. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
  5. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  6. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
  7. Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan

mewujudkan tujuan negara.

Pasal 6

Ormas berfungsi sebagai sarana:

  1. Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
  2. Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
  3. Penyalur aspirasi masyarakat;
  4. Pemberdayaan masyarakat;
  5. Pemenuhan pelayanan sosial;
  6. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
  7. Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(Asep Ahmad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More