Oknum Pejabat Garut dan Pengusaha Ditahan APH, Tokoh Limbangan: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiuun

830

advertising

LOGIKANEWS.COM – Belum lama ini sejumlah oknum pejabat dan pengusaha di Kabupaten Garut ditahan oleh Kejaksaan Negeri kabupaten Garut  karena terbukti melakukan pelanggaran hukum. Bahkan hari ini, ada juga oknum pejabat dan pengusaha yang ditahan Kejaksaan Tinggi Jabar karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) proyek revitalisasi pembangunan Pasar rakyat Leles dan pasar darurat di Pasar Leles.

Tentu saja, berita ini menjadi perhatian warga sekaligus memukul perasaan dan hati masyarakat Kabupaten Garut. Pasalnya, pejabat yang seharusnya memberikan pelayanan yang baik terhadap rakyat dan negara ini malah terbukti melakukan prilaku yang tidak pantas.

Ini artinya, oknum pejabat tersebut telah melakukan perbuatan yang mencederai hati rakyat. Untuk itu, sejumlah tokoh dan pemuka agama di Kota Intan berharap pejabat lain bisa menjadikan kejadian itu sebagai pembelajaran.

“Innalillahi Wainna Ilaihi Roojiuun, banyak oknum pejabat Garut yang dihukum,” ujar tokoh masyarakat Limbangan, Rd Heri melalui sambungan Whats App kepada Logika, Kamis (25/03/2021).

Pimpinan Ponpes Al-Fadilah 2 Cukanggaleuh, Bl Limbangan ini berharap, pejabat lain yang kini tengah menjalankan  tugas dan amanahnya, untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada pejabat-pejabat lain mendapatkan hukuman yang sama dari APH.

“Inilah pentingnya memiliki hati dan tekad yang kuat untuk menjalankan perintah Allah SWT dan hukumyang berlaku di negara yang kita cintai. Kepada pejabat dan pengusaha jauhi korupsi, jauhi sikap ingin memperkaya diri,” ujar Rd Heri.

Rd Heri pun meminta semua pihak elemen masyarakat untuk selalu mengawasi peranan dan kinerja pemerintah, agar mereka tidak leluasa melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Dengan ditahannya sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Garut, maka tentu akan mencoreng nama baik Garut diluar daerah. Untuk itu, sebagai warga Garut mari bersama-sama mengawasi pembangunan di daerah yang kita cintai,” paparnya.

Pria yang akran disapa Den Heri ini pun tak lupa bermunajat kepada Tuhan yang maha esa, agar negara Indonesia menjadi negara yang aman, nyaman, sejahtera dan bahagia. “Walau di negara kita banyak oknum yang terbukti korupsi, namun kita pun jangan pernah berhenti berharap yang terbaik bagi pejabat di negeri kita, khususnya di Kabupaten Garut. Semoga pejabatnya amanah, rakyatnya bahagia,” pungkasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada kegiatan Revitalisasi Pasar Rakyat Leles dan Pembuatan Pasar Darurat di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut Tahun Anggaran (TA) 2018 pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut.

Dalam rilisnya, Kejati Jabar menyebutkan, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-134/M.2.1/Fd.1/02/2021 tanggal 09 Februari 2021 atas nama Tersangka A.R.A,  Nomor : Print-133/M.2.1/Fd.1/02/2021 tanggal 09 Februari 2021 atas nama tersangka P.F  dan Nomor : Print-135/M.2.1/Fd.1/02/2021 tanggal 09 Februari 2021 atas nama Tersangka R.N.N.

 Sejak tahun 2014 terdapat Program Amazing Bupati Garut yang isinya antara lain  program revitalisasi pasar-pasar milik Kabupaten Garut diantaranya  revitalisasi Pasar Leles. Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)  Dinas Perindustrian,  Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Garut Tahun 2018 tanggal 4 Januari 2018 terdapat anggaran Kegiatan Revitalisasi Pasar Rakyat Leles dan Pembuatan Pasar Darurat di Kecamatan Leles  Kabupaten Garut  Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 30.000.000.000.

Bulan Maret 2019 dilakukan lelang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 25.501.027.898,08, namun proses lelang tersebut tidak menghasilkan pemenang karena  seluruh peserta lelang tidak memenuhi persyaratan lelang, sehingga lelang dinyatakan gagal. Hal tersebut terjadi juga pada lelang ke-2 dan ke-3 yang berlangsung antara Bulan April sampai dengan Bulan Mei 2019. Dalam hal ini  proses lelang tersebut juga tidak menghasilkan pemenang karena seluruh peserta lelang tidak memenuhi persyaratan lelang, sehingga lelang dinyatakan gagal.

Dengan pertimbangan waktu pelaksanan, sejak Juli 2018 dilakukan lelang ke-4,  namun hanya untuk pekerjaan struktur dan pembuatan pasar darurat dengan nilai pekerjaan Rp 16.422.821.194,87.

Tersangka R.N.N selaku Direktur CV. Trs dengan bidang perusahaan pengadaan barang dan jasa berminat mengikuti lelang pekerjan itu. Oleh karena CV.Trs tidak memenuhi persyaratan kwalifikasi, maka tersangka R.N.N mengajak tersangka A.R.A untuk bekerja sama mengkuti lelang pekerjan tersebut.

Oleh karena tersangka A.R.A sama sekali tidak memiliki perusahaan maka tersangka R.N.N dan tersangka A.R.A bersepakat untuk meminjam perusahaan yang memenuhi persayaratan kwalifikasi, dan dalam perjalanannya tersangka A.R.A berhasil meminjam PT. UTS dengan mekanisme pemberian Kuasa Direksi dari PT. UTS kepada Tersangka A.R.A.

Setelah berhasil mendapatkan pinjaman perusahaan untuk diikutkan dalam proses lelang, selanjutnya saksi A.R.A membagi tugas yaitu tersangka R.N.N menyiapkan dokumen penawaran atas nama PT. UTS berupa RAB, tim personil inti, surat dukungan dan lain-lain agar PT. UTS memenangkan proses lelang, sedangkan  saksi A.R.A  menyiapkan kelengkapan berkas perusahaan PT. UTS dan  menyiapkan  biaya untuk pembuatan dokumen penawaran.

Dalam pembuatan dokumen penawaran atas nama PT. UTS, tersangka R.N.N menyiapkan dan memasukan dokumen beberapa dokumen yang tidak benar ke dalam dokumen penawaran hanya utuk memenuhi persyaratan lelang dengan tujuan agar PT. UTS memenangkan lelang. Selanjutnya tersangka R.N.N juga menyiapkan dokumen-dokumen yang tidak benar itu untuk digunakan dalam tahapan klarifikasi dan pembuktian kwalifikasi  pada proses lelang tersebut, sehingga akhirnya PT. UTS ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Setelah  mengetahui PT. UTS ditetapkan  sebagai pemenang lelang, pada sekitar pertengahan Agustus 2018,  tersangka A.R.A bersepakat dengan  tersangka  R.N.N di Rumah Makan Asep Stroberi di daerah Kadungora Kabupaten Garut, pekerjaan dilaksanakan sendiri oleh Tersangka A.R.A , dengan komitmen adanya pembagian keuntungan setelah pekerjaan selesai.

Bermodalkan Kuasa Direksi dari PT. UTS kepada tersangka A.R.A, selanjutnya tersangka A.R.A menandatangani kontrak dengan tersangka P.F selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai kontak Rp 15.560.483.471,68. Selama 100 hari kalender mulai tanggal 28 Agustus 2018 sampai dengan 6 Desember 2018, dan dalam perjalannnya terdapat perpanjangan waktu kontrak selama 20 hari kalender hingga berakhir tanggal 26 Desember 2018, dengan pembayaran pekerjaan ditujukan ke rekening atas nama PT. UTS dengan specimen Tersangka A.R.A di Bank BJB Garut.

Dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, tersangka A.R.A selaku Kuasa Direksi dalam melaksanakan pekerjaan menggunakan orang-orang yang tidak memiliki keahlian konstruksi dan tidak tercantum sebagai  tim personil inti dalam kontrak.  serta dalam pelaksanaan pekerjaan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disiapkan oleh  tersangka A.R.A dengan nilai jauh dibawah nilai RAB dalam kontrak dengan PPK.

Hal tersebut menurut ahli Teknik Universitas Gadjah Mada mengakibatkan hasil pelaksanaan pekerjaan mengalami penurunan kualitas.

Tersangka P.F selaku PPK  membiarkan  tersangka A.R.A dalam melaksanakan pekerjaan menggunakan orang-orang yang tidak memiliki keahlian konstruksi dan tidak tercantum sebagai  tim personil inti dalam kontrak.

Dalam proses pembayaran, tersangka P.F selaku PPK bekerja sama dengan tersangka A.R.A, sehingga tersangka P.F selaku PPK melakukan sejumlah pembayaran pekerjaan yang tidak semestinya dibayarkan karena bukan merupakan prestasi pekerjaan yang dapat dibayarkan sebesar kurang lebih Rp 1.9 miliar.

Telah ada pengembalian sebesar Rp 623.171.905,33 terkait audit BPK, sehingga menurut perhitungan BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Barat dalam pekerjaan ini terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.333.930.571,80

Kerugian keuangan negara sebesar Rp1.333.930.571,80 dinikmati antara lain oleh tersangka A.R.A dan tersangka R.N.N.

Kronologis Penahanan

Hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 sekira mulai pukul 10.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah dilakukan pemeriksaan kepada para tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 25 Maret 2021 s/d 13 April 2021, berdasarkan:

  • Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor : Print-306/M.2.1/Fd.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021 atas nama Tersangka A.R.A
  • Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor : Print-305 /M.2.1/Fd.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021 atas nama Tersangka P.F
  • Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor : Print-307 /M.2.1/Fd.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021 atas nama Tersangka R.N.N .
Dasar Penahanan  Pasal 21 ayat (1) KUHAP
  1. Pasal Yang Disangkakan
Untuk Tersangka A.R.A, dan Tersangka P.F disangkakan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Untuk Tersangka R.N.N

Kesatu : Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua: Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 56 ke-1, ke-2 KUHP, Subsidair P  asal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 56 ke-1, ke-2 KUHP.

Kerugian Negara

Berdasarkan Hasil Perhitungan dari Ahli perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp1.333.930.571,80.

Penyitaan: Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 129 dokumen/surat-surat terkait perkara tersebut dan telah melakukan penitipan uang dalam Rekening atas nama: RPL 095 PDT KEJATI JAWA BARAT UTK PDT PERKARA PIDSUS di Bank BRI  sebesar sebesar Rp100.000.000. (rilis/Asep Ahmad)

(Asep Ahmad)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More