advertising
LOGIKANEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat, dari 273,52 Juta Jiwa penduduk di Indonesia per 31 Januari 2023, ada sebanyak 4.315.181 ASN (Aparatur Sipil Negara).
Dari jumlah sebanyak ini terbagi pada dua kategori yaitu ASN PNS dan ASN PPPK. Jumlah ASN PNS sebanyak 3.956.018 dan ASN PPPK sebanyak 359.163. Dari jumlah ini mayorita PNS bertugas mengisi jabatan fungsional sebanyak 2.103.67 dan 1.503.683 jabatan pelaksana.
Dari kedua nama yakni ASN PNS dan ASN PPPK, ternyata masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang kelebihan dan kekurangan status ini. Selain itu, masyarakat juga mencari tahu tentang apa saja syarat dan gaji yang diterima oleh orang yang bekerja sebagai PNS dan PPPK.
Ketertarikan warga masyarakat mencari perbedaan dari status ini terjadi setelah pemerintah melakukan pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK, karena nama ini tidak sepopuler nama PNS yang sudah melekat sejak negara ini berdiri. Saat ini, pekerjaan PNS dan PPPK terus menjadi pembahasan karena dinilai memiliki banyak keuntungan bagi siapa saja yang sudah memiliki pekerjaan dengan status ini. Banyak orang yang berlomba-lomba untuk meraih predikat sebagai ASN.
Perbedaan ASN PNS dan ASN PPPK
Walaupun kedua status ini menunjukan seseorang sudah menjadi pegawai pemerintah atau sama-sama pegawai negeri, tapi banyak perbedaan yang mencolok, khususnya dari jumlah penghasilan dari gaji yang diberikan negara.
Lalu, apa saja kah perbedaannya itu? Simak hasil penelusuran kami tentang perbedaan ASN PNS dan ASN PPPK yang kami peroleh dari berbagai sumber. Bagi Anda yang ingin mengetahui detil informasi ini, bisa melakukan pencarian melalui Google.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku di Negara Republik Indonesia, kini menjadi terbagi dua nama, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya memiliki pengertian yang berbeda sesuai dengan isi Pasal 1 Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN.
Menurut UU ini, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara PPPK atau P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Keduanya pun memiliki perbedaan yakni dari segi Status, Hak, Manajemen dan Proses Seleksi.
Status kepegawaian antara PNS dan PPPK berdasarkan Pasal 1 UU No.5 Tahun 2014, ASN memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK pegawai ASN dengan status bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja.
Sementara berdasarkan Hak, ASN PNS berhak mendapat gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, perlindungan serta pengembangan kompetensi. Sedangkan ASN PPPK hanya memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Manajemen, ASN terbagi atas Manajemen PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2020. Sedangkan untuk Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018. Perbedaan antara ASN dan PPPK terdapat beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK, antara lain Pangkat dan Jabatan, Pengembangan Karir, Pola Karir, Promosi, Mutasi serta Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Calon PNS (CPNS) yang kemudian menjadi PNS dan kemudian mempunyai jabatan serta jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Sedangkan PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja dan tidak ada jenjang karir. ASN PPPK juga tidak mendapat JP dan JHT.
Selanjutnya, perbedaan PNS dan PPPK pada Masa Kerja adalah PNS memasuki usia pensiun sampai 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sedangkan PPPK memasuki usia pensiun disesuaikan dengan perjanjian yang telah disepakati, yakni paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja.
Proses Seleksi perbedaannya terletak pada proses seleksi CPNS dan PPPK. Syarat seleksi CPNS minimal berusia 18 Tahun dan maksimal 35 Tahun. Syarat untuk PPPK berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun untuk PPPK Guru.
Pada seleksi CPNS terdapat tiga tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan memiliki 3 materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.
Sedangkan untuk seleksi PPPK terdapat 4 materi yakni Kompetensi Manajerial, Kompetensi Tekhnis, Kompetensi Sosial Kultural dan wawancara.
Besaran Penghasilan Antara Gaji PNS atau PPPK
Banyak sekali masyarakat yang terus bertanya tentang berapa gaji PNS dan berapa gaji PPPK. Maka disini pun kami akan mengulas pendapatan dan perbedaan yang diperoleh PNS dan PPPK. Berdasarkan informasi yang kami rangkum adalah besaran gaji PNS.
Besaran gaji PPPK tergantung dari masing-masing golongan. Selain mendapat gaji, PPPK gunu maupun non guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan ini dibayar setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Gaji PPPK sudah diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 disebutkan: 1. Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja di instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
- Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja di instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dalam PP ini juga disebutkan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Meneteri (Permen) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tekhnis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah diatur dalam Permen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Golongan I hingga IV Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.
Golongan I : Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II : Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III : Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV : Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V : Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI : Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII : Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII : Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX : Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X : Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI : Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII : Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII : Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV : Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV : Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI : Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII : Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan. “PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (1). Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan. (asep ahmad)