advertising
LOGIKANEWS.COM – Satuan Tugas (Satgas) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri. Imbauan itu menyusul maraknya kasus perdagangan orang.
“Satgas TPPO Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 13 Juni 2023.
Ramadhan menyebut pekerja migran ilegal tidak akan mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan perlindungan hukum. Maka itu, Satgas TPPO mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri menggunakan jalur resmi.
“Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri silakan gunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan penempatan pekerjaan migran Indonesia (P3MI),” ujar Ramadhan.
Masyarakat juga diminta mengecek dan menghubungi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat atau BP3MI. Terkait benar atau tidaknya perusahan yang menawarkan pekerjaan tersebut.
Untuk diketahui, Satgas TPPO Polri telah menetapkan 212 orang sebagai tersangka sejak satgas dibentuk pada Senin, 5 Juni 2023. Ratusan pelaku melakukan modus perdagangan orang mulai dari pekerja migran atau pembantu rumah tangga, anak buah kapal, hingga menjadi pekerja seks komersial (PSK).
“Seperti modusnya adalah akan misalnya menjadi pegawai toko, pegawai restoran, ternyata di sana bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau asisten rumah tangga,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 12 Juni 2023.
Kemudian, daerah tujuan pengiriman calon pekerja migran ilegal itu bermacam-macam. Ada yang dikirim ke Malaysia, Singapura, hingga negara di Timur Tengah. (*)
(mencom.id)
IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA! JANGAN LUPA LIKE, COMENT & SUBCRIBE