Ketua LPKSM Kecewa Kinerja Komisi Il DPRD Purwakarta Tidak Menghadirkan Sekda Dan Pertamina

87

advertising

LOGIKANEWS.COM – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Putra Siliwangi, Purwakarta, Jawa Barat, telah Audiensi dengan DPRD Purwakarta terkait carut marut permasalahan LPG 3 Kilogram di wilayah Kabupaten Purwakarta 4 Juli 2023 di ruang rapat gabungan komisi DPRD Purwakarta, mempertanyakan kinerja tim monitoring Kabupaten Purwakarta, namun kecewa kinerja Komisi ll DPRD Purwakarta tidak menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pihak Pertamina . Hal tersebut disampaikan Aan Sujiana, Ketua LPKSM itu di ruang kerjanya, Kamis (6/7/2023).

Menurut Aan, Audiensi tersebut, dihadiri Ketua, Sekretaris dan Anggota dari Komisi II DPRD Purwakarta bersama Tim Koordinasi pembinaan dan pengawasan pendistribusian tertutup Lpg tertentu, Kabupaten Purwakarta diwakili Asda II, Kabag.Ekonomi, DKUPP dan Hiswana Migas Kabupaten Purwakarta.

Seluruh jajaran pengurus LPKSM Putra Siliwangi Purwakarta berjumlah 8 orang hadir dikesempatan itu.
Kekecewaannya kepada pihak DPRD Purwakarta dalam hal ini Komisi II, atas ketidak hadiran pihak Pertamina dan Sekda Purwakarta selaku Ketua Tim Monitoring Lpg 3 Kabupaten Purwakarta.

“Audiensi tersebut yang kedua kalinya dan sangatlah penting, mengingat permasalahan yang dibahas menyangkut hajat hidup masyarakat Purwakarta, Lpg 3 kebutuhan pokok seluruh masyarakat, sehubungan telah dikeluarkannya surat keputusan Dirjen Migas nomor 99 tahun 2023 dan Kepmen ESDM nomor 37 tahun 2023, masyarakat yang ingin mendapatkan Lpg 3 kg harus terdaftar dan tercatat sebagai pengguna Lpg 3 kg mulai tanggal 1 maret 2023 sampai bulan Desember 2023”, terang Aan.

Pihaknya Khawatir cukup beralasan, karena Kepmen ESDM nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang : Petunjuk teknis pendistribusian isi ulang Lpg tertentu tepat sasaran, pada intinya masyarakat yang akan membeli lpg 3 kg harus terdaftar atau terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat oleh Pertamina.

“Artinya hanya pengguna Lpg 3 kg yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address yang dapat membeli Lpg 3 kg dengan pembatasan volume pembelian per bulan per pembeli, dan hal ini dikhawatirkan akan terjadi permasalahan pada saat diberlakukan regulasi tersebut,” ungkapnya.

Menurut Aan, masih ada masyarakat yang tidak terdata oleh Pertamina, sosialisasi kepada masyarakat sangat penting, jangan sampai kejadian waktu konversi minyak tanah kepada lpg 3 kg terulang kembali, ” jelas Aan.

Dalam Audiensi itu di bahas tiga permasalahan diantaranya, Harga Eceran Tertinggi (HET), Pendistribusian Lpg 3 kg dan Regulasi yang dikeluarkan Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.

Bukan rahasia umum harga Lpg 3 kg ditingkat sub penyalur/pangkalan Lpg 3 kg rata-rata melebihi HET yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, yang dituangkan dalam SK Bupati nomor: 500/kep.374-perek/2019 bahwa HET ditingkat pangkalan lpg 3 kg Rp.16.000,-

“Melalui Audiensi, kami dari LPKSM Putra Siliwangi Purwakarta berharap Pemerintah Kabupaten Purwakarta lebih peduli kepada masyarakat dan berniat membenahi carut marutnya Lpg 3 kg mulai dari penertiban HET dan pendistribusian lpg 3 kg agar lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” tutur Ketua LPKSM tersebut.

(Laela/Tim)

IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA! JANGAN LUPA LIKE, COMENT & SUBCRIBE

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More