Karena Kasus Buper DPMPT Dipanggil Polda Jabar

1.067

advertising

T

LOGIKANEWS.COM – Mencuatnya kasus pembelian lahan dan perijinan pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) di wilayah zona merah Gunung Guntur nampaknya menguras tenaga berbagai SKPD di Kabupaten Garut. Banyak pejabat Garut yang harus mondar-mandir ke Polda Jabar untuk memberikan keterangan seputar Buper.

Selain pemrakarsa pengadaan lahan dan pembangunan Buper yakni Dispora Kabupaten Garut yang harus datang ke Polda Jabar, pejabat lainpun terpaksa harus meninggalkan pekerjaaannya sebagai pelayan masayarakat di Garut.

Mulai dari pihak Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut, BKSDA Wilayah V, pihak Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup Keberesihan dan Pertamanan (DLHKP), sampai dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) harus meluncur ke Polda Jabar.

Kepala DPMPT, Zatzat Munajat kepada LogikaNews.Com mengatakan, untuk perijinan Buper ada beberapa hal yang ia sampaikan ke pihak penyidik Polda Jabar. Diantaranya soal luasan. Menurut Zatzat, tanah dengan luasan  diatas 5.000 meter wajib IPPT dan diatas 10.000 meter harus ada ijin lokasi. Tahapannya, si pemohon ketika akan melakukan kegiatan usaha, itu mengajukan permohonanan investasi.

Investasi di bawah Rp 500 juta itu termasuk pada mikro kecil dan SIUP bisa dikeluarkan oleh pihak kecamatan. Sementara terkait Buper, karena lahannya diatas 5.000 meter, yakni kurang lebih dari 5 hektar maka harus dilakukan dulu kajian Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

“Lokasi Buper seluas 50.000 meter, maka harus dilakukan dulu kajian IPPT. Setelah kita lakukan ekspos dengan tim tekhnis, disana Tim Teknis dan survey lapangan yakni Dinas PUPR melakukan kajian berdasarkan Perda No. 29 tahun 2011. Kawasan Gunung Guntur yang dulunya itu wilayah tambang beralih fungsi ke kawasan wisata. Salah satu aspek kegiatan perkemahan  itu menjadi kegiatan wisata, maka di daerah itu diperbolehkan untuk lokasi Buper,” papar Zatzat.

Selain Dinas PUPR, lanjut Zatzat, dari Dinas Pertanian pun mengeluarkan rekomendasi, karena itu bukan lahan HP2S jadi tim tekhnis membolehkan dan keluarlah IPPT. Dikeluarkannya IPPT bahwa disana itu boleh digunakan untuk Buper, namun dengan catatan semua ijin harus ditempuh. Karena tanah itu sebelumnya harus sudah diperoleh atau belum, kalau belum diperoleh artinya harus mengajukan ijin lokasi dan rekomendasinya harus diperoleh dari BPN.

“Katakanlah kita butuh 5 hektar, maka nanti ketika diajukan ke BPN, maka BPN akan mengajukan survey dan kajian tekhnis. 5 hektar itu batasannya mana saja. Dengan peta tekhnis, disana ada kedalamannya. Tanah itu milik siapa saja,  disitulah baru bisa dibebaskan,” katanya.

Ijin lokasi, sambung Zatzat, berlaklu selama Tiga tahun paling lama. Tetapi apabila dalam waktu satu tahun tanahnya bisa dibebaskan, maka ijin lainnya berlanjut. “Misalnya ijin lingkungan, ijin lingkungan ini akan mengkaji aspek dan dampak-dampak dari kegiatan Buper. Kemudian andal Lalin menganalisa terkait keluar masuk kendaraan apabila kegiatan itu berjalan. Apakah kendaraan berat atau biasa, jadi dikaji dulu dan disitu ada rekomendasi yang diajukan pemohon,” terangnya.

Zatzat menambahkan, selain IPPT, izin lokasi ada juga ijin lingkungan berdasarkan dokumen dari LH yang sudah disahkan komisi Amdal. Ada juga Andal lalin dari Polres dan Bina Marga serta Dishub. Apabila semua itu sudah  dipenuhi, ada ijin IPPT, ijin lokasi, ijin lingkungan, andal lalin kemudian ke IMB (izin mendirikan bangunan). Ketika ke IMB, maka disana sudah ada site plan, gambar kontruksi segala macam, tapi akan dihitung nanti. “Kalau swasta harus ada retribusi bayar ke kas daerah berdasarkan luas bangunan. Kalau bangunan pemerintah hanya bayar adiminstrasi,” paparnya.

Tapi tentu saja, tegas Zatzat, baik swasta atau pemerintah, ketika IMB akan dikeluarkan DPMPT harus minta bukti kepemilikan tanah. Jangan sampai bangunan diatas tanah milik orang lain. Setelah IMB lengkap, lalu akan didaftarkan kegiatan operasionalnya. Kalau pariwisata ada kegiatan apa saja dan lainnya. “Itu saja terkait dengan perijinan,” tukasnya.

Terkait perolehan tanah, Zatzat mengaku dinas yang dipimpinnya tidak masuk ke ranah itu. Sedangkan yang menyangkut rekomendasi dari pihak Kecamatan, camat hanya melihat dari aspek sosial kemasyarakatan. Disana ada Muspika dan ada komisi kecamatan yang terdiri dari camat, danramil dan polsek.

Sosialisasi itu biasanya disampaikan bahwa disini akan dibangun. Misalnya masyarakat setuju dan tidak keberatan. Dari mulai desa dan komisi kecamatan, rekomendasi di camat ke DPMPT. Hanya itu saja, terkait masalah perolehan tanah itu tidak masuk ke perijinan,” tambahnya Zatzat.

Ketika ditanya, apa saja yang dia harus jelaskan ke Polda Jabar terkait Buper, Zatzat mengaku dipanggil Poda Jabar hanya sebatas ditanya terkait langkah-langkah apa saja yang harus ditempuh. Mungkin ada kroscek.
“Saat itu kita baru mengeluarkan IPPT, terkait dengan kegiatan ada beberapa kriteria geologi yang tidak boleh itu adalah hunian, tetapi yang sifatnya pariwisata insidentil itu temporer,” terangnya.

Diakhir perbincangannya, Zatzat mengatakan, kunjungan selama satu dua hari atau weekand itu sifatnya tidak tetap. Kemungkinan, lokasi Buper bisa digunakan. Kalau pun nantinya seumpama ada gejala gunung aktif  pasti wisatawan dan masyarakat akan dilarang untuk datang ke lokasi tersebut.

“Kalau pemukiman seperti perumahan, Pemkab harus mengevaluasi. Buper dan Gedung Diklat bukan hunian, itu temporer. Terkait tidak boleh ada bangunan permanen. Dinas tekhnis yakni Dinas PUPR yang lebih tahu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas PUPR melalui Cep Ayi mengatakan, pihaknya bersamaan salah satu Kasie di Dispora Garut mendapat surat dari Polda Jabar dan ditanya penyidik Polda Jabar terkait Bumi Perkemahan dan Gedung Balai Diklat yang dibeli Pemkab Garut di Blok Citiis, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

“Ada tiga lokasi sekaligus, Resort, Buper dan Diklat. Untuk Buper 4,8 hektar dan yang lainnya saya harus mencari datanya lagi. Pernah ada kajian geologinya di salah satu Kabid Dispora. Secara kawasan lokasi tersebut masih satu lokasi, tetapi masih ada lahan pemisah. Begitu dapat permohonan untuk Buper dari Dispora lokasinya tidak terbayang seperti Cibubur, karena lokasinya bertebing cocoknya untuk siswa Sakawayana Bakti. Kalau anak saya disuruh camping kesana sepertinya tidak akan saya ijinkan,” ujarnya.

Menurut Ayi, ketika dia mendapat pertanyaan dari Polda Jabar siapa pemilik tanah lokasi Buper yang menjual ke Pemkab Garut, maka diapun memberikan jawaban apa adanya. Dirinya hanya menerima permohonan dari pemohon yakni Dispora, maka dia pun menjawab pihaknya tidak mengetahui asal muasal pemilik lahan yang kini digunakan untuk Buper dan Diklat.

“PUPR hanya melayani permohonan dari Dispora. PUPR pun tidak dilibatkan sebagai Tim pembelian lahan di lokasi tersebut. Pokoknya waktu itu, apa yang dikeluarkan oleh PUPR  maka prinsipnya diperbolehkan dengan syarat,” ucap Ayi.

Ayi menambahkan, rekomendasi arahan Tata Ruang pembangunan Bumi Perkemahan kepada Dispora tanggal 11 Maret 2016 kepada Kepala Dinas BPMPT yang sekarang menjadi DPMPT (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu )  terdapat Lima poin diantaranya, 1 Dasar, 2 data, 3 Lokasi, 4 Arahan Rencana Tata Ruang, 5 Rekomendasi/ saran / persyaratan tekhnis.

“Berdasarkan Point ke Lima yakni Rekomendasi Tata Ruang , berdasarkan arahan RTRW Kabupaten Garut serta hasil peninjauan lapangan lokasi yang dimohon berupa lahan bekas penambangan pasir. Lokasi yang dimohon pada prinsipnya tidak menyalahi rencana tata ruang, dengan melaksanakan serta memperhatikan syarat-syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi,” ungkap Ayi.

Masih kata Ayi, di lokasi tersebut tidak direkomendasikan pembangunan perumahan/rumah tinggal dalam bentuk dan jenis apapun. Tidak melakukan kegiatan yang merubah bentang alam tanpa arahan dari instansi yang berwenang yang dapat memicu terjadinya bencana longsor dan sebagainya dan lainnya.

“Rekom itu keluar atas permohonan dari DPMPT sebagai tim koordinator. Pak Hasab sebagai Kabid Tata Ruang yang datang ke DPMPT. Setelah pembahasan di BPMPT baru kemudian tim PUPR turun ke lapangan dan memulai kajian. Pada prinsipnya diperbolehkan dengan syarat. Hanya saja, terkadang seseorang memahami rekom itu sudah tidak ada masalah. Rekom sudah ada dari PUPR dan lainnya padahal ada syaratnya. Diantaranya tidak boleh ada yang tinggal setiap hari dan lainnya,” imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan Ayi, pihaknya dipanggil Polda Jabar seputar dokumen lingkungan. Pasalnya di lokasi tersebut diduga terjadi berbagai pelanggaran dan karena lokasi tersebut berada dekat dengan kawasan cagar alam (CA) Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung.

“Saya juga sebenarnya mau menyampaikan bahwa di Gunung Guntur harusnya ada penyangga  antara cagar alam, hutan kawasan atau lahan konservasi dengan lingkungan masyarakat, tetapi di lokasi itu tidak ada pembatas,” urainya.

Ditempat lain, salah satu staf BKSDA Wilayah V, Cecep kepada LogikaNews.Com mengatakan, ketika Polda mempertanyakan sejauh mana pembangunan Buper, maka pihak BKSDA menjawab selama ini tidak ada surat pemberitahuan dari Dispora ke BKSDA.

“Sejak awal pembangunan sampai dipanggil Polda Jabar tidak ada pemberitahuan apa-apa dari Dispora. Kami tidak tahu akan ada kegiatan pembangunan. Hanya saja, baru-baru ini dari pihak Dispora berasumsi mereka berpegangan ke AJB atau Akte Jual Beli,” katanya.

Menurut Cecep, pihaknya sempat berbicara dengan kepala desa bahwa akan dilakukan pengecekan ulang. Ketika ditanya oleh penyidik Polda, apakah yakin lokasi tersebut masuk ke dalam kawasan, pihaknya tidak bisa menjawab, karena di lokasi tersebut patok sudah pada hilang.

“Sebelum pembangunan Dispora ini patok sudah sebagian hilang dan sampai saat ini semuanya hilang. Tapi hilangnya patok bukan karena adanya pembangunan Buper,” terangnya.

Untuk mengetahui apakah lokasi Buper itu masuk ke kawasan BKSDA atau tidak, maka harus dilakukan pengecekan ulang dengan melibatkan Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH)  Wilayah II Jawa dan Madura. “BPKH memiliki alat mencari patok. Untuk mengetahui koordinat tersebut harus mendatangkan tim yang ahli. Polda juga sudah melayangkan surat ke BPKH dan menanyakan apakah lokasi itu masuk ke kwasan atau tidak,” ujarnya.

Ketika ditanyakan apabila dilokasi Buper ada tanah atau lahan BKSDA yang dijual kepada Pemkab Garut, maka jelas ada perbuatan tindak pidana. “Untuk itu, untuk mengetahui kejelasan terkait pembelian dan pelaksanaan pembangunan Buper, maka tentu akan dipanggil semua unsur,” urainya.

Cecep menambahkan, Kepala Seksi  Wilayah V BKSDA, Purwantono juga mendapat panggilan oleh Polda Jabar. Polda menanyakan pengerjaan dan pelaksanaan di lokasi Gunung Guntur. “Pak Purwantono sudah memenuhi panggilan dari Polda Jabar. Jawaban yang kami sampaikan ke Polda Jabar bahwa sejak awal kami tidak mendapatkan pemberitahuan dari Dispora,” katanya.

Kadispora Kabupaten Garut, Kuswendi saat dikonfirmasi LogikaNews.Com tidak memberikan jawaban apapun. Padahal pesan yang dikirim melalui sambungan Whats App nya terkirim dan dibaca.
Sebelumnya, Kepemimpinan H Rudy Gunawan SH MH dan H dr Helmi Budiman di Kabupaten Garut menuai reaksi positif dan negatif. Beberapa elemen masyarakat ada yang memuji, namun ada juga yang merasa kecewa.

Salah satu hal yang menjadi pandangan negatif  diantaranya terkait penambahan asset Pemda Garut yang dibeli dari masyarakat di sekitar Gunung Guntur, Blok Citiis, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler dari salah seorang warga yang dikenal sebagai pengusaha. Pembelian lahan atau tanah tersebut informasinya akan digunakan untuk sarana Buper (Bumi Perkemahan) dan Gedung Balai Diklat. Sementara lokasi tersebut dianggap rawan, karena berada di lokasi Gunung Guntur yang selama ini dikenal masih aktif.

Sementara itu, Ketua Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut mengakui bahwa pembelian lahan tersebut tidak melalui proses rapat paripurna antara DPRD dan pihak Pemkab Garut. Hanya saja jumlah nilai anggaran tersebut muncul di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Garut. Sehingga diperkirakan pembahasan tersebut muncul di Badan Anggaran (banggar) DPRD Kabupaten Garut.

Tanah itu dibeli dari salah seorang pengusaha setempat. Luas dan nilainya cukup fantastis. Namun yang saya tahu pembelian lahan tersebut tidak melalui proses Rapat Paripurna dengan DPRD Garut. Mekanisme yang digunakan patut diawasi, karena anggaran yang digunakan merupakan uang negara, namun diduga ada permainan antara oknum pejabat dan oknum pengusaha,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Gedung putih Kabupaten Garut pernah mempertanyakan tentang status dan penataan asset yang dibeli Pemda Garut kedepan, apakah nantinya akan menjadi aset DPKAD atau Dispora. Selain itu, Komisi A juga sempat mempertanyakan mekanisme pembelian lahan tersebut seperti apa. Menurut Ketua Komisi A DPRD Garut, seharusnya dibagian pembelian pertanahan ada timnya.

“Terkait jumlah nilai yang akan digunakan untuk membeli lahan itu mungkin dibahas di Banggar DPRD Garut dan tentu harus menggunakan tim appraisal, begitu kira-kira,” ujar H Alit kepada LogikaNews.Com.

Selanjutnya, H Alit juga menegaskan, Komisi A kepada Pemkab Garut pernah menyampaikan pembelian lahan harus memiliki alasan, faktornya apa saja, mendesak atau tidak. Semisal, kalaupun tidak membeli lahan tersebut, maka aktifitas perkemahan bisa dilakukan di Cibuluh atau dimana saja, tetapi kalua memang Dispora Pemkab Garut tidak mempunyai asset perkemahan sendiri. “Berarti kalau Pemkab mau membeli lahan, maka harus ada kajiannya terlebih dahulu,” paparnya.

Harus ada kajian, sebab sambung H Alit,  Pemkab tidak tidak bisa serta merta membeli, harus jelas dulu apa nilai urgennya. “Komisi A juga pernah membahas dengan BKD bagaimana status Balai latihannya. Apakah sudah ada rekomendasi bahwa daerah itu  aman dari BMKG. Karena daerah itu berada di Lereng Gunung Guntur. Berarti kalau Balai Diklat dan Buper dibangun disana, maka harus ada rekomendas aman dari BMKG,” tndas H Alit.

Intinya, tambah H Alit, pembelian lahan untuk Buper dan Balai Diklat di leres Gunung Guntur harus bisa dipertangungjawabkan. Sehingga kalau ada apa-apa, BMKG yang harus bertanggung jawab. “Saat itu terkait  rencana kenapa harus dibangun Balai Diklat, alasannya karena di Priangan tidak ada balai diklat. Sehingga Pemkab Tasik, Banjar, Ciamis dan sekitarnya yang akan melakukan prajab dan latihan bisa melaksanakannya di Kabupaten Garut,” paparnya.

H Alit sendiri mengaku pernah menyarankan kepada Kepala BKD Garut, saat itu dipimpin oleh Asep Faruk, agar jangan membangun asal-asalan. “Semisal Gunung aktif di level Empat, maka yang akan melaksanakan Prajab bisa menjadi ketakutan. Sehingga harus ada rekomendasi dengan dari BMKG. Persaingan bisnis pun harus diperhitungkan,” terangnya.

Selain itu, menurut H Alit Suherman, Komsi A juga pernah membahas tentang apa saja output dan outcam dari BKD Garut. Alasan yang dikemukakan, bahwa sementara ini apabila di Garut ada prajab biasanya dilaksanakan Bandung. Sedangkan anggaran untuk kegiatan Prajab itu cukup besar. “Sehingga ketika pemkab Garut sudah memiliki gedung sendiri, maka anggarannya bisa terserap dan menambah Pendapatan Asli daerah atau PAD Garut,” ujarnya.

Ketika disinggung terkait lokasi dan jumlah anggaran yang sudah disiapkan atau sudah dipakai Pemkab Garut untuk membeli lahan dan membuat Gedung Balai Diklat dan Buper, H Alit mengaku belum melihat lokasi secara langsung dan tidak tahu nilai anggarannya.

Sementara itu, salah satu Mantan Anggota DPRD Garut, sekaligus pengamat dan tokoh masyarakat Garut, Haryono SH saat dimintai tanggapannya mengatakan, asset itu merupakan barang milik daerah, maka dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan PP tersebut, tekhnisnya, pedoman pengelolaannya itu ditugaskan kepada Mendagri (Menteri Dalam Negeri), maka munculah Permendagri No.19 tahun 2016.

“Berdasarkan Permendagri itu disebutkan bahwa definisi asset semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari beban perolehan lainnya yang sah. Bagaimana tata cara pengelolaan barang daerah yang harus dikelola. Maka menurut permendagri ada 11 tahapan yang harus diperhatikan sebagai pedoman,” katanya seraya menambahkan, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, Pemda tidak serta merta membeli tanah begitu saja, tetapi harus ada perencanaan kebutuhan dan penganggarannya seperti apa dan lainnya. (Asep Ahmad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More