Kampung Dukuh Cikelet Pertahankan Adat Leluhur Junjung Ilmu Agama

684

advertising

LOGIKANEWS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jabar dan DPMD Kabupaten Garut mengunjungi Rumah Adat Kampung Dukuh Dalam yang terletak di Desa Ciroyom, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jumat (12/03/2021).

Kedatangan dua lembaga di tingkat kabupaten dan provinsi itu melaksanakan kunjungan dalam rangka persiapan Focus Group Discussion (FGD) inventarisasi dan fasilitasi kesatuan masyarakat hukum adat dan desa adat yang menjadi kewenangan provinsi.

Kasie Peningkatan Kapasitas Masyarakat DPMD Jabar, Ade Sutini, S.K.M. (Ft: Asep Ahmad)

DPMD Provinsi Jabar diwakili Kasie Peningkatan Kapasitas Masyarakat, Ade Sutini, S.K.M, M.Ap beserta rombongan yang terdiri dari Nurhadi, S.Kom.I, Vivi Oktovianti dan Roni Rohanudin.

Sementara, DPMD Kabupaten Garut diwakili oleh Kabid Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Asep Jawahir, S.Sos, M.M dan Fungsional Umum, Dadang Arief Hidayat, S.E.

Kehadiran pihak DPMD Provinsi Jabar dan DPMD Kabupaten Garut disambut langsung Ketua Adat Kampung Dukuh, Mama Uluk Lukman, Kepala Desa Ciroyom, Kecamatan Cikelet, Abdul Rojak beserta para tokoh pemuda setempat.

DPMD Provinsi Jabar diwakili Kasie Peningkatan Kapasitas Masyarakat, Ade Sutini, S.K.M, M.Ap beserta rombongan yang terdiri dari Nurhadi, S.Kom.I, Vivi Oktovianti dan Roni Rohanudin bersama rombongan DPMD Kabupaten Garut diwakili oleh Kabid Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Asep Jawahir, S.Sos, M.M dan Fungsional Umum, Dadang Arief Hidayat, S.E diantar pemuda setempat menuju Kampung Dukuh Dalam. (Ft: Asep Ahmad)

Rombongan yang hadir menjelang waktu Isya juga disaksikan puluhan warga yang sedang melaksanakan pengajian rutin di kediaman sesepuh setempat.

Kasie Peningkatan Kapasitas DPMD Jabar, Ade Sutini mengatakan, kedatangannya ke Kampung Adat dalam rangka survey awal terkait masyarakat hukum adat dan kampung adat yang ada di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Garut di Desa Ciroyom, Kampung Dukuh Dalam.

“Tujuan dari pemetaan ini adalah mengidentifikasi kampung-kampung adat atau masyarakat hukum adat di Jawa Barat, dimana saja dan hukum adat apa saja serta beberapa aturan terkait yang dipatuhi masyarakat setempat,” papar Ade Sutini.

Menurut Ade Sutini, berdasarkan bahan dasar yang mereka peroleh selanjutnya akan dijadikan bahan FGD tentang masyarakat hukum adat dan nantinya akan dibuatkan buku profil untuk semua masyarakat hukum adat di seluruh Jawa Barat.

“Buku profil tentang masyarakat hukum adat adalah buku profil yang akan membantu masyarakat luas. Melalui buku profil ini akan dijelaskan bahwa, khususnya di Jawa Barat ini ada beberapa masyarakat yang mengatur kampung adat yang memang harus kita lestarikan sebagai bagian dari budaya kita,” katanya.

Selain Rumah Adat Kampung Dukuh Dalam Kabupaten Garut, pihak DPMD Provinsi Jabar pun melakukan survei ke beberapa daerah lainnya seperti Ciamis, Tasikmalaya dan Sukabumi.

“Kegiatan ini merupakan yang perdana dilakukan DPMD Provinsi Jabar di tahun 2021 sebagai bahan FGD, kalau tahun-tahun sebelumnya belum pernah melaksanakan kegiatan ini,” paparnya.

Ade Sutini kembali menegaskan, kegiatan tersebut bertujuan melestarikan masyarakat adat, yang sebetulnya sampai saat ini tidak tersentuh secara langsung dan optimal oleh pemerintah.

“Setelah ada pemetaan dan buku profil, mungkin kedepannya akan ada penghargaan sebagai wujud apresiasi pemerintah terhadap masyarakat yang melestarikan hukum ada di masyarakat,” tandasnya.

AGAMA SEBAGAI SUMBER PENDIDIKAN PENGATUR ALAM

Sementara, Kabid LKD DPMD Kabupaten Garut, Asep Jawahir, S.Sos, MM mengatakan, Kampung Adat Dukuh Dalam merupakan salah satu pemukiman yang dihuni oleh masyarakat yang menjaga hukum adat secara turun temurun.

“Hingga di era modern ini, masyarakat di Kampung Adat Dukuh Dalam masih memegang teguh adat istiadat para leluhurnya,” tandasnya.

Masyarakat Adat Kampung Dukuh Dalam terdiri dari sekumpulan masyarakat Sunda atau Urang Sunda yang melindungi tanah atau areal diantara tiga Gunung diantaranya Gunung Batu Cupak, Gunung Dukuh dan Gunung Batu.

Asep Jawahir mengaku sangat bangga karena saat dirinya beserta rombongan datang ke Kampung Adat Dukuh Dalam bisa bertemu langsung dengan sesepuh setempat, Mama Uluk Lukman.

“Alhamdulillah tadi kami bertemu langsung dengan Mama Ulu Lukman sebagai sesepuh di Kampung Adat Dukuh. Tadi kami mendapat penjelasan langsung tentang Rumah Kampung Adat Dukuh,” jelasnya.

Untuk melaksanakan diskusi tentu harus memiliki referensi yang benar-benar valid, maka dibutuhkan informasi langsung dari pihak-pihak yang kompeten.

“Jangan sampai kami salah menyampaikan informasi tentang Rumah Kampung Adat Dukuh, untuk itu kami memintanya langsung kepada sesepuh disini. Dan Alhamdulillah kami disambut baik dan diberi penjelasan,” katanya.

Menurut Asep Jawahir, berdasarkan keterangan dari sesepuh setempat, di Kampung Dukuh ada lima patokan yang dijaga oleh masyarakatnya.

“Lima patokan tersebut semua tentang alam. Diantaranya tanah tutupan, cadangan, garapan, titipan dan larangan. Itu yang disebutkan oleh Mama Uluk,” papar Asep Jawahir.

Dari 5 patokan, adat yang digunakan masyarakat di Kampung Dukuh bersumber kepada 3 sumber diantaranya sumber daya alam, sumber kehidupan dan sumber pendidikan. Karena Dukuh adatnya Islam, maka sumber pendidikannya adalah adat agama.

“Bagi masyarakat Dukuh Agama merupakan sumber pendidikan yang bisa mengatur alam dan mengatur tentang kehidupan. Agama mengatur semua kebutuhan manusia yang dipraktekan melalui lima hal,” ungkapnya.

Asep Jawahir yang nampaknya sudah memahami penyampaian sesepuh adat disana juga memaparkan tentang tanah tutupan, cadangan, garapan, titipan dan larangan.

“Yang dimaksud dengan tanah tutupan adalah Gunung. Setiap gunung dan mata air itu wajib dilestarikan, karena itu bagian dari menghormati alam. Tanah garapan sebagai sumber bahan pokok manusia. Tanah larangan asal dari bumi kembali ke bumi yang disebut dengan makam (pemakaman, red),” ulasnya.

Sedangkan tanah titipan, sambung Asep Jawahir yakni menyatakan kebenaran Syech Abdul Jalil yaitu adanya titipan Arab Saudi, Sumedang dan Sukapura. Dan yang terakhir tentang tanah cadangan. Yang dimaksud dengan tanah cadangan adalah perkembangan masa depan yaitu perkampungan.

“Lima hal ini menjadi landasan bagi masyarakat Kampung Dukuh dalam menjalankan pola kehidupannya. Mereka sangat menghormati setiap hal yang sudah berjalan sejak Kampung Dukuh berdiri. Dan kami, sebagai bagian dari pemerintah sangat menghormati dan bangga dengan adanya kultur ini,” ungkapnya.

PERBEDAAN KAMPUNG DUKUH LUAR DAN DUKUH DALAM

Sementara itu, pantauan media di lapangan memperlihatkan adanya kesinambungan antara pola hidup modern dan tradisional. Di Kampung Dukuh ini ada dua wilayah yang hanya dibatasi oleh pagar yang disertai dengan tanaman.

Kampung Dukuh Luar nampak memiliki pola hidup yang sudah mengikuti perkembangan modern, walau rumahnya masih tradisional, tetapi sudah dialiri listrik dan diisi oleh benda-benda modern seperti televisi, kulkas dan barang-barang modern lainnya bahkan berjejer puluhan sepeda motor.

Sementara di Kampung Dukuh Dalam, disini masih sangat alami. Rumah terbuat dari material bambu, kayu dengan kondisi berbentuk panggung dengan atap menggunakan ijuk pohon aren. Disini juga terdapat masjid Jami yang berdampingan dengan rumah sesepuh setempat yang menggunakan lampu pijar sebagai sumber penerangan.

Setiap hari Sabtu malam, tempat ini dipenuhi banyak peziarah dari berbagai daerah di Kabupaten Garut bahkan tamu-tamu dari ibukota Provinsi Jabar yakni Bandung serta daerah lainnya bahkan dari Ibu Kota Jakarta.

Sebagai kampung adat, Rumah Adat Kampung Dukuh juga dikenal sebagai salah satu tujuan wisata di Kabupaten Garut. Kepala Desa Ciroyom, Abdul Rojak mengatakan, rumah adat di Kampung Dukuh merupakan salah satu aset yang dimiliki Kabupaten Garut.

Keberadaan rumah adat di Kampung Dukuh terus dilestarikan oleh masyarakatnya serta mendapat dukungan dari pemerintah.

“40 rumah adat yang masih alami, tidak ada listrik dan sarana lainnya. Beberapa tahun silam ada dua rumah yang terbakar, karena di musim kemarau seringkali ada kebakaran di wilayah kebun atau hutan. Kemudian sesuatu yang terbakar itu terbawa angin ke atap rumah, kalau orang Sunda menyebutnya silalatu atau sesuatu yang terbakar dan terbang terbawa angin,” jelasnya.

Karena kebakaran itu, akhirnya rumah tersebut direnovasi dengan bantuan dari Pemprov Jabar. Kini, rumah yang terbakar sudah kembali kokoh.

“Rumah Adat Kampung Dukuh menjadi perhatian masyarakat Garut dan bahkan nasional. Sebagai warga asli di Desa Ciroyom kami akan terus menjaga adat dan istiadat yang kami warisi dari nenek moyang,” pungkas Kades Abdul Rojak.
(Asep Ahmad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More