Jajaran Polres Purwakarta Amankan Dua Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Bawa Kartu Pers

127

advertising

LOGIKANEWS.COM – Jajaran Polsek Sukatani, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga hendak mencuri sebuah sepeda motor di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Satu diantaranya kedapatan membawa kartu Pers atas Nama Agus Hermawan.

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni Agus Hermawan (38) warga Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung
dan Hendri Irawan (38) Warga Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan, Kamis Sore (3/8/2023) di area kerjanya menjelaskan, kedua pelaku spesialis pencuri kendaraan yang sudah berulang kali beraksi.

“Dua orang ini merupakan pelaku spesialis curanmor yang sudah beraksi sebanyak 10 tempat dan 5 tempat di wilayah Kabupaten Purwakarta,” Ucap Mega.

Dijelaskan Wakapolres, kasus ini bermula saat jajaran Satreskrim Polsek Sukatani, melakukan patroli ke wilayah Tegalmiring, Desa Sukamaju. Di wilayah itu, tim mendapati dua pria, Agus Hermawan dan Hendri Irawan (38) yang sedang duduk di sebuah warung.
“Saat anggota mendatangi mereka, keduanya langsung panik. Kemudian, kedua orang ini melarikan diri,” Jelas Mega.

Tm dari Polsek Sukatani melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Kedua orang ini disergap, lalu ditangkap untuk diinterogasi.

“Saat dilakukan interogasi terungkap jika kedua pelaku ini sedang menggunakan sepeda motor hasil curian. Kepada tim penyidik, keduanya mencuri motor jenis Honda Beat ini pada 1 Juli 2023 di Kampung Cimanglid, Desa/Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta,” ucap Mega.

Wakapolres menambahkan, para pelaku pun memiliki peran yang berbeda, ada yang bertugas menggasak motor dan ada yang mengawasi lokasi sekitar.

“Tersangka juga mencuri sepeda motor dengan cara merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci leter T,” ujar Mega.

Ia menyebut, para pelaku menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi dan tanpa mengenal waktu baik itu pagi, malam, bahkan siang hari.

“Motor yang dicuri itu, diparkir di depan rumah yang sepi. Sehingga, pelaku leluasa mencuri sepeda motor tersebut,” ungkapnya.

Setelah itu, kata Mega, pelaku membawa keranjang supaya dikira pulang dari pasar dan tidak dicurigai warga. Padahal, dari tas keranjang pasar itu ada dua tas milik kedua pelaku.

“Dari dalam tas itu, kita mengetahui ada kartu pers atas nama Agus Hermawan dari media Buru Sergap,” ujar Mega.

Selain kartu pers, lanjut dia, di tas itu juga ada barang bukti lainnya. Seperti, kunci palsu untuk merusak kunci motor, alat komunikasi, obeng dan juga besi lempeng.

“Dari hasil pengembangan, sepeda motor itu dijual ke penadah yang ada di Kabupaten Karawang. Saat ini, jajarannya dari Satreskrim Polres Purwakarta memburu 2 pelaku lainnya yang statusnya masih DPO,” Ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Meraka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara,” ucap Mega.

(Laela)

IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA! JANGAN LUPA LIKE, COMENT & SUBCRIBE

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More