H Holil Aksan: Pemkab Garut Harus Segera Menyelesaikan Konflik Aset Limbangan

412

advertising

LOGIKANEWS.COM – Beberapa pekan ini, Ketua Paguyuban Garut Utara (Gatra), Rd. H. Holil Aksan Umarzein mengatakan, H. Rd. Holil Aksan Umarzein terus menyuarakan tentang aset Limbangan diantaranya tanah Alun-Alun Limbangan.

Pasalnya, tanah tersebut diklaim milik seseorang, keluarga tertentu. Padahal, menurut Holil tanah Alun-Alun Limbangan sudah lama menjadi aset Kabupaten Limbangan. Diapun mempertanyakan apa dasr yang digunakan pihak tertentu mengkklaim kepemilikan lahan di alun-alun.

Untuk itu, pengusaha travel ini menyarakankan beberapa langkah kepada Pemkab Garut, agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

“Cara jitu menuntaskan kasus atau polemik ini adalah Pemda Garut harus harus berani mengambil aset tersebut, sebab ini tanah milik negara dan telah menjadi situs sejarah penyebaran Islam di Limbangan,” ungkap Holil kepada media ini, Rabu (17/03/2021).

Cara jitu yang dimaksud H Holil terdiri dari tiga langkah. Pertama, lahan tanah alun-alun dan tata kelolanya harus segera diambil alih oleh Pemda Garut. Kedua, sertifikat tanah hibah atau wakaf masjid atau kaum Limbangan harus segera dibatalkan, karena riwayat lahan tanahnya sama statusnya adalah bukan milik perorangan.

“Ketiga, alun- alun Limbangan dan Kaum Limbangan jangan sampai menjadi lahan sengketa,” tandasnya.
H Holil berpendapat, jika merunut pada sejarah, sejatinya Kabupaten Limbangan adalah salah satu kabupaten yang ada sejak masa pendudukan mataram di Tatar Sunda, meskipun pada awalnya berada dibawah Kabupaten Sumedang larang.

“Perpindahan kekuasaan dari Mataram ke VOC, menyebabkan Kabupaten Limbangan lahir menjadi wilayah otonom pada tahun 1705. Namun Kabupaten Limbangan hanya bertahan hingga tahun 1811,” ujarnya.

Perpindahan Limbangan ke Garut

Menurut Rd.H.Holil, ikhwal perpindahan Kabupaten Limbangan menjadi Garut, lebih disebabkan karena hasil produksi kopi yang menurun hingga titik nol. Perpindahan kekuasaan dari Hindia-Belanda ke Inggris di bawah Raffles melakukan pembentukan kembali terhadap Kabupaten Limbangan dengan pusat administrasi, bupati dan wilayah yang berbeda.

“Pindahnya pusat administrasi dari Balubur Limbangan ke Garut adalah untuk mempermudah akses perkebunan di wilayah Limbangan karena lokasinya yang strategis,” ujarnya.

Hal ini tandasnya, menyebabkan terjadinya perkembangan terhadap pola pemukiman yang linear menjadi terkonstrasi di pusat kota dan menjadikan Kabupaten Limbangan sebagai destinasi wisata dan urbanisasi.

“Garut sebagai pusat administrasi Kabupaten Limbangan lebih dikenal dari pada Kabupaten Limbangan sendiri, yang akhirnya menyebabkan Garut menjadi nama kabupaten menggantikan Kabupaten Limbangan pada tahun 1813,” paparnya.

H Holil juga menegaskan, berdasarkan sejarah lahan itu, awalnya ada sertifikat hibah status tanah kaum, kemudian sekarang merambah ke tanah alun- alun Kecamatan BL.Limbangan yang diklaim milik seseorang.
“Padahal sejatinya tanah Alun- Alun Limbangan itu milik negara, dalam hal ini milik Kabupaten Limbangan.” terangnya.

H Holil menekankan agar ada pencerahan tentang sejarah. “Sejarahnya harus diluruskan agar akar masalahnya harus terbuka sejujur-jujurnya ke publik, khususnya masyarakat Kecamatan BL.Limbangan agar tidak sesat pikir dan gagal paham,” ungkapnya.

H Holil kembali mengingatkan, panitia pembangunan Mesjid kaum limbangan mengajukan permohonan bantuan dana pada Yayasan Amal Bakti pancasila yang ketua Dewan Pembinanya Presiden Soeharto periode 1983-1988.

Bantuan bisa diberikan dengan syarat harus memiliki sertifikat Hibah, yang akhirnya dibuatlah akta hibah akhirnya bantuan dari Yayasan Amal Bakti Pancasila cair lancar, tanpa kendala.

“Jadi salah besar, jika aset tanah alun- alun Limbangan sekarang diduga terus diakui milik seseorang atau milik keluarga tertentu,” tandasnya. (Asep Ahmad)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More