advertising
LOGIKANEWS.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan kasasi terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, permohonan kasasi juga diajukan oleh Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.
“FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023, kemudian PC (Putri Candrawathi) ajukan permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023, dan KM (Kuat Ma’ruf) ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya, Senin, (22/5/2023).
Djumyanto mengatakan pengajuan permohonan kasasi yang dilakukan oleh pihak Ferdy Sambo cs dilakukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan kasasi itu diajukan oleh penasehat hukum masing-masing.
“Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” ujar dia.
Sekedar informasi, PT DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.
Diketahui, dalam kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Selanjutnya Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Richard dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (***)
(medcom.id)
IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA