Eks Mendag Lutfi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng
LOGIKANEWS.COM – Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi akan diperiksa Kejasaan Agung terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Pemeriksaan rencananya digelar hari ini.
“Betul (M Lutfi akan diperiksa terkait kasus minyak goreng, red),” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Supardi seperti dikutip dari detikNews, Selasa (21/6/2022).
Ia menyebut Lutfi akan diperiksa sebagai saksi. Proses pemeriksaan akan dilakukan hari ini. “Ya, saksi,” katanya.
Kelangkaan Minyak Goreng
Perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Pemerintah melalui Kemendag, kemudian mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.
“Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” imbuhnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung menjerat para tersangka. Diketahui, total saat ini ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng.
Para tersangka dinilai telah menimbulkan kerugian negara. Tidak hanya itu mereka juga membuat minyak goreng langka. (*)
(Detik.com)