Dua Pelaku Spesialis Pencurian Bermotor Diringkus Polisi

235

advertising

LOGIKANEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam operasi Jaran Lodaya 2023 di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Kedua pelaku tersebut yakni berinisial F alias Ajay, warga Desa/Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta dan FS alias Gilang, warga Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta.

Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, polisi mengamankan dua orang penadahan kendaraan berinisial HM alias Uuy warga Desa Linggasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta dan DM alias Demoy warga Desa Linggasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP. Edwar Zulkarnain menjelaskan, hasil Operasi Jaran Lodaya 2023 Polres Purwakarta berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta.

“Berbekal hasil lidik di lapangan dan keterangan saksi, Jumat, 24 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 Wib, pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut berada di daerah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta dan pelaku berhasil di amankan,” Ucap pria yang akrab disapa Edwar itu, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Purwakarta, Rabu, 8 Maret 2023.

Saat dilakukan pengembangan mencari pelaku dan barang bukti lainnya, Kapolres menjelaskan, pelaku mencoba melarikan diri, maka dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki pelaku,” ungkapnya.

“Karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur,” ucapnya. Dari keterangan kedua tersangka, mereka telah melancarkan aksinya sebanyak 18 kali di wilayah Kabupaten Purwakarta,” terang Kapolres.

(Laela)

IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More