advertising
LOGIKANEWS.COM – Situasi pandemi yang sudah satu tahun lebih menyerang dunia khususnya Indonesia sangat bedampak buruk pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Banyak warga indonesia yang perekonomiannya menurun, khususnya bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Dengan itu pemerintah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional atau sering disebut Program PEN.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2O Tentang Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau mengahadapiancaman yang membahayakan perekonomian nasional aan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

Program PEN ini salah satu bentuknya adalah bantuan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yaitu dengan program BPUM, yang hari ini sedang dalam tahap pencairan. Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro ( BPUM ) ini merupakan jenis bantuan untuk ikhtiar di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid 19.
Menyikpai program BPUM di Kabupaten Garut, pada dasarnya HMI Cabang Garut mendukung dengan hadirnya program tersebut karena dapat membantu masyarakat atau pelaku usaha mikro untuk menjalankan kembali usahanya.
Namun tentunya, ditengah situasi pandemi ini ada syarat-syarat yang mesti ditempuh sebagaimana tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Dalam Keputusan tersebut kita semua diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan, dari mulai memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Dalam proses penyaluran BPUM ini pemerintah pusat telah menunjuk lembaga keuangan/ Bank penyalur salah satunya adalah Bank Nasional Indonesia (BNI),” ujar Ketua HMI Cabang Garut, Sulthon Hidayatullah kepada media ini, Kamis (15/04/2021).
Namun dalam tahap pencairan, ujar Sulthon, BNI Garut terindikasi telah melanggar protokol kesehatan, karena masih banyak warga yang tidak memakai masker, tidak mencuci tangan dan berkerumun serta tTidak menjaga Jarak.
Sulton Hidayatulloh mengaku sangat kecewa terhadap pihak Bank BNI Garut, karena terindikasi melanggar prokes sesuai dengan Kemenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
“Serta tidak mentaati maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). ” Ujarnya;
Dengan itu, papar Sulthon, HMI Cabang Garut melayangkan 5 tuntutan, diantaranya, aparat penegak hukum (APH) diminta untuk menindak tegas terhadap siapa saja yang melanggar prokes. Satgas Covid 19 Kabupaten Garut untuk lebih tegas dalam mengawal protokol kesehatan. Kepada Bank Nasional Indonesia ( BNI ) Harus bertanggung jawab terkait pelanggaran prokes yang telah terjadi. Kepada pemerintah pusat untuk mengevaluasi penyaluran program BPUM melalui BNI. Kepada Masyarakat Untuk bersama mengawal protokol kesehatan, dan memberikan sangsi sosial kepada pelanggar prokes
“Melalui lima tuntutan itu, kami pun senantiasa berdoa agar kita semua dijauhkan dari setiap musibah. Amiin ya robbal alamin,” pungkas Sulthon. (Asep Ahmad)