
advertising
CATATAN REDAKSI – Kendati para oknum pejabat sudah mengetahui bahwa jual beli proyek itu melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No.31 Tajun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, namun tidak sedikit desas desus terkait dugaan pelanggaran ini berkembang di sebagian negara tercinta Republik Indonesia.
Maka, dimulai Maret 2021 Redaksi Logika akan mengulas Pasal 5 UU No.20 Tahun 2001.
Pada pasal ini disebutkan bahwa: (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Dari pernyataan Pasal 5 UU No.20 Tahun 2001 ini dinyatakan jelas tentang menerima pemberian atau janji.
Di lapangan kami akan melakukan investigasi lebih mendalam terkait dugaan pelanggaran hukum ini.
Khususnya di Kabupaten Garut, sejak tahun 2013 silam, kami sudah seringkali mendengar dugaan jual beli proyek yang melibatkan oknum pejabat, oknum pengusaha dan para calo.
Berdasarkan kajian kami di lapangan, dugaan jual beli proyek ini memunculkan berbagai persoalan, salah satunya persoalan sosial dan perpecahan. Karena salah satu pihak dianggap dipercaya oleh terduga oknum pejabat sebagai “jembatan”, maka terduga dengan percaya diri menawarkan program kegiatan kepada oknum pengusaha.
Ironisnya, oknum pengusaha ada saja yang mempercayai para calo proyek yang digunakan sebagai “jembatan” atau mengaku-ngaku sebagai rekan oknum pejabat.
Ketika sejumlah uang sudah diserahkan kepada oknum tertentu, terdengar kabar bahwa tidak sedikit judul kegiatan atau program pembangunan tidak terealisasi. Akhirnya oknum pengusaha marah dan menagih uang untuk dikembalikan.
Sementara oknum calo yang diduga menjadi “jembatan” bagi oknum pejabat tidak bisa mempertanggungjawabkan kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak.
Apabila dari masing-masing pihak ini tidak mampu menahan emosi, maka tentu akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Semisal, terjadinya kekerasan atau lari ke pihak berwajib. Pada akhirnya kedua belah pihak saling merugi.
Praktek jual beli proyek atau pekerjaan ini tidak ubahnya seperti judi. Dimana ketika salah satu pihak diuntungkan, maka pihak yang lain tentu dirugikan. Namun tentu, keuntungan tersebut juga semu dan tidak mendidik.
Redaksi Media Logika berharap masyarakat di Indonesia tidak menggunakan cara-cara tidak sehat dalam berbisnis, apalagi melanggar undang-undang tentang Pemberantasan Tipikor. Karena, selain bertentangan dengan hukum negara dan hukum agama, tentu praktek jual beli proyek tersebut akan dibayang-bayangi rasa bersalah, menjauhkan diri dari rasa nyaman.
Ingatlah, praktek jual beli proyek akan terus dibayang-bayangi penegakan hukum. Jangan sampai merugi karena uang habis percuma, bahkan bisa dipenjara. Sehingga kerugian yang diterima pun menjadi berlipat.
Ingatlah kepada keluarga yang menunggu di rumah.
Mereka harus tumbuh dan berkembang dengan baik. Jangan sampai anak-anak yang pintar, malah tidak mau menginjakan kakinya ke sekolah karena ayah atau ibunya dipenjara. Jangan sampai kebahagiaan yang diidamkan hancur dalam hitungan detik.
Jaga selalu diri kita semua dari praktek yang melanggar hukum negara dan agama, sehingga kita semua bisa hidup bahagia. Hidup tanpa korupsi dan gratifikasi, Negara menjadi kuat dan masyarakat sejahtera. Itulah tujuan hakiki yang kita idamkan. Ingat, korupsi dan gratifikasi musuh agama dan negara. Prakteknya akan memberikan kerugian dan rasa pedih.
(***)