Badan Usaha Rentan Terjerat Korupsi Suap, KPK Cegah Lewat Komite Advokasi Daerah

293

advertising

LOGIKANEWS.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut badan usaha rentan terjerat praktik suap dalam menjalankan usahanya. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber Acara Seminar dan Diskusi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Usaha di Balai Sidang Universitas Bosowa Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) (24/02).

“Selama ini KPK telah menangani perkara yang melibatkan badan usaha termasuk BUMN sebanyak 373 orang yang telah selesai permasalahannya dan dipenjarakan. Suap adalah korupsi yang paling banyak dilakukan pelaku usaha, seperti menghubungi BP2JK, menghubungi pejabat-pejabat dan disitu ada KKN. Berkolusi untuk mendapatkan proyek karena punya kerabat atau saudara di pemerintahan,” kata Tanak.

Dia menambahkan, praktik suap ini terjadi karena masih banyak kalangan birokrasi yang membuka pintu dan kesempatan suap, dengan membuat aturan yang mempersulit pelaku usaha, agar yang berurusan akhirnya mengeluarkan uang untuk mempermudah urusannya.

“Ingat bapak dan ibu, yang menyuap dan menerima suap, keduanya kena hukuman. Sementara gratifikasi yang dihukum adalah yang menerima gratifikasi,” ujar Tanak didepan 200 lebih peserta acara.

Demi mencegah praktik suap tersebut, Tanak menjelaskan unsur pencegahan utama adalah komitmen untuk tidak melakukan korupsi. Kedua adalah perencanaan yang baik dalam menjalankan usaha dan melakukan evaluasi jika ada hal yang tidak benar,serta melakukan perbaikan sebagai respon atas evaluasi tadi.

Selanjutnya upaya KPK mencegah praktik suap oleh pelaku usaha diantaranya dengan membentuk KAD agar bisa bekerjasama dengan KPK. “KAD akan membuat kajian-kajian tentang kegiatan usaha yang dilakukan badan-badan usaha. Kajian itu akan dijadikan rekomendasi dan diserahkan kepada regulator dan para pengusaha, untuk selanjutnya sama-sama berpikir apa yang terbaik. Upaya ini akan menghasilkan kegiatan usaha yang sehat, persaingan bisnis yang benar, sehingga bisa mencegah tindak pidana korupsi,” ucap Tanak.

Acara yang diselenggarakan oleh Komite Advokasi Daerah (KAD) Sulsel ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai narasumber. Acara diikuti oleh peserta yang berasal dari jajaran Pemerintah daerah dan Kota se Sulsel, akademisi Sulsel, pengurus INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia), Pengurus Kadin Sulsel, serta pengurus KAD di 16 propinsi lainnya, para pelaku badan usaha Sulsel.

Sekretaris Daerah Sulsel Andi Aslam Patonangi dalam sambutannya menyebut peran KAD yang sangat strategis, mengingat permasalahan besar yang terjadi di daerah pada umumnya adalah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Terkadang pengadaan barang dan jasa ini kurang sesuai dengan regulasi yang berlaku serta masih adanya potensi intervensi dari pihak-pihak tertentu terhadap proses pelaksanaan tender kegiatan. Oleh karena itu, melalui seminar ini kita mengharapkan memperoleh gambaran informasi tentang berbagai upaya yang dapat kita lakukan dalam mencegah terjadinya segala bentuk penyimpangan yang mungkin saja terjadi dalam penggunaan anggaran pemerintah yang digunakan sebagai bentuk stimulus dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda perekonomian daerah,” kata Andi Aslam.

Sejak dibentuk, KAD Sulsel bersama Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya Pemprov Sulsel telah menjalankan rekomendasi yang menjadi bagian dari aspirasi para pelaku usaha Sulsel.

Melihat kerjasama yang terjalin, Tanak menyampaikan harapannya agar semua pihak terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi, “semua pihak dapat bersama-sama memberantas korupsi dan mencapai tujuan negara, sebagaimana yang diatur dalam alenia ke empat UUD 1945 kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat benar-benar terwujud.” tandasnya.

(KPK)

IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More