Artis RK Bakal Dipanggil Polisi Dalam Kasus Penyebaran Video Syur

129

advertising

lOGIKANEWS.COM – Polri memastikan akan memanggil artis berinisial RAPK alias RK dalam kasus penyebaran video syur mirip dirinya. RK akan diperiksa sebagai pelapor sekaligus korban.

“Pasti pelapornya dulu diambil keterangan, lalu diambil keterangan korban. Kemudian nanti pasti kepada pemilik akun dan lain-lain,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, (26/5/2023).

Ramadhan mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah mempelajari laporan yang dilayangkan RK. Proses penyelidikan dimulai setelah penyidik rampung mempelajari kasus tersebut.

“Kan tadi sudah disampaikan kita pelajari dulu, jadi laporan polisi sedang dipelajari dulu. Pasti nanti akan diproses. Kita pelajari dulu kasusnya, nanti pasti seiring dengan waktu akan dilakukan pemeriksaan (terhadap RK),” ungkap Ramadhan.

RK akhirnya menempuh jalur hukum setelah video syur diduga dirinya beredar di media sosial. RK melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekugem ke Bareskrim Polri.

“Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” kata Karo Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (25/5/2023).

Terlapor dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ramadhan menyebut ada barang bukti yang telah diserahkan pihak RK ke Bareskrim Polri.

“Yaitu satu lembar hasil screenshoot akun @dedekugem, pelapor adalah penerima kuasa dari RAPLK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana tersebut,” ungkap Ramadhan.

Laporan dibuat pihak RK pukul 16.45 WIB pada Senin, 22 Mei 2023. Laporan teregistrasi dengan laporan polisi nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri. Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi inisial FF dan LL. (***)

(medcom.id)

IKUTI CHANEL YOUTUBE KAMI JUGA YA

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More