Ade Kaca: Saya Tidak Akan Mengusik Persoalan di PAW Oleh Enjang Tedi, Tetapi…
advertising
LOGIKANEWS.COM – Mantan Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Provinsi Jawa Barat,H. Ade Kaca, SE mendapat sangsi berupa pencopotan atau pemberhentian jabatan sebagai Angota DPRD Provinsi Jawa Barat, setelah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (kemendagri) menetapkan surat Keputusan Nomor 100.2.1.4-353Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Jabar.
Dalam surat Kemendagri pada huruf a disebutkan, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 161.32.3812 Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019, Ade Kaca, S.E dari Partai Amanat Nasional diresmikan pengangkatannya sebagai Anggota DPRD Jabar pada masa jabatan Tahun 2019-2024.
Sedangkan pada hurup b disebutkan sesuai surat Ketua Dewan Pimpinan wilayah Partai Amanat Nasional Jawa Barat Nomor. PAN/10/B/K-S/461/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022 perihal Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Jabar dari Partai Amanat Nasional, mengusulkan pemberhentian Ade Kaca, S. E sebagai Anggota DPRD Provinsi Jabar berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/KPTS / KUSJ / 352/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Jabar dari Partai Amanat Nasional Sisa Masa Jabatan periode 2019-2024.

Saat dikonfirmasi media ini, Kamis (09/03/2023) Ade Kaca merasa heran dengan keputusan Mahkamah Partai PAN yang memutuskan dirinya untuk di PAW (Pergantian Antar Waktu) sebagai anggota DPRD di Provinsi Jabar. Pasalnya, Ade Kaca mengaku sudah melakukan kewajibannya membayar uang konpensasi untuk Enjang Tedi sebagai Caleg PAN untuk DPRD Provinsi Jabar tahun 2019-2024.
Untuk menjawab sejumlah pertanyaan tentang alasan dirinya didepak oleh PAN, Ade Kaca pun membeberkan kronologis pembayaran uang kompensasi sebesar Rp 436 juta untuk Enjang Tedi yang dititipkan melalui BSN (Badan Saksi Nasional) DPP PAN.
Ade Kaca mengatakan, dirinya sempat ditanya oleh Sekjen DPP PAN, Edi Suparno sebagai bentuk klarifikasi. Saat itu dirinya menyatakan sudah melakukan pembayaran uang konpensasi disertai dengan bukti transfer.
“Saya bilang, Jen saya sudah transfer. Persoalan dari BSN belum setorkan ke Enjang Tedi, itu bukan persoalan saya. Saya sudah menitipkan uang di BSN. Dasar saya menitipkan uang ke BSN, ya perintah dari ketua DPW, kamu transfer ke BSN. Dan orang DPP pun yang namanya Slamet pun memerintahkan harus harus ditransfer ke rekening BSN,” ujarnya.
Menurutnya, semua memiliki niatan baik pada waktu. Namun ditengah perjalanan itu ada informasi, di tahun 2022, tepatnya di bulan Juni dirinya sedang melaksanakan ibadah ke tanah suci. Selama beribadah itu, tepatnya baru dua minggu di tanah suci ada undangan dari Mahkamah Partai PAN untuk klarifikasi dan mediasi terkait surat permohonan dari Enjang Tedi.
“Jadi surat permohonan PAW itu memang keinginan Enjang Tedi, bukan ujug-ujug. Dan tidak ada namanya terharu, kalau berbicara terharu, maka tidak ada proses yang saya katakan (pengajuan PAW),” imbuhnya.
Ade Kaca juga mengatakan, surat pengajuan PAW dari Enjang Tedi itu memang ada, berdasarkan dalil minta keadilan. Kemudian, disaat masih di tanah suci, dirinya mendapat surat dari DPP untuk hadir di Jakarta guna mengklarifikasi tentang pembahasan Mahkamah Partai PAN berkaitan dengan surat yang dilayangkan Enjang Tedi.
“Tidak mungkin kan saya menghadiri undangan itu, karena saya sedang beribadah haji. Selama saya di Arab Saudi itu, dua kali saya mendapat surat dari mahkamah partai, kan tahu saya lagi ibadah. Jadi ada kejanggalan, disaat saya sedang beribadah haji, ko surat dari Mahkamah Parti PAN itu cepat banget. Sudah tahu saya sedang di Mekkah seharusnya ada kebijakan. Nanti setelah pulang baru saya panggil,” ujarnya.
Ade Kaca kembali menyebutkan, setelah kembali dari tanah suci, dua bulan kemudian dipanggil oleh Sekjen untuk klarifikasi. Sekjen Edi Suparno pun bertanya kepada dirinya tentang pembayaran uang konpensasi, kemudian dijawabnya bahwa sudah dibayar sambil menunjukan bukti transfer.
“Saat itu, kata Sekjen ya udah clear. Sementara Supono pada waktu itu belum lunas, Hamzah apalagi. Putusannya sama yaitu mengabulkan gugatan dari termohon. Pertanyaannya adalah kenapa yang dieksekusi itu hanya saya, sementara yang lainnya tidak dieksekusi,” bebernya panjang lebar.
Ade Kaca juga mengaku kembali dipanggil oleh Sekjen DPP PAN dan dirinya memenuhi panggilan tersebut. Menurutnya, saat dirinya datang ke DPP dan mengobrol dengan Sekjen ada kalimat yang disampaikan Sekjen kepada dirinya, bahwa ada rumor Ade Kaca pindah ke Nasdem.
“Dari pertanyaan tu saya jawab. Jen itu Nasdem sedang melakukan survey, kebetulan nama saya tercatat. Bukan nama saya saja, tapi ada juga nama Ali Rasid yang sama satu komisi dengan saya (komisi V DPRD Jabar), ada Ervin Luthfi dan ada Siti Nurhayati. Ada beberapa orang yang tercatat disana. Saya dan kawan-kawan masuk dalam radar survey Nasdem,” katanya.
Penilaian Ade Kaca, dari radar survey yang dilakukan oleh Partai Nasdem tidak ada kaitannya dengan dirinya. Hal itupun sudah diklarifikasikan kepada Sekjen PAN, Edi Suparno. Tetapi diakhir pertemuan, Sekjen Edi Suparno menyampaikan kepada Ade Kaca, bahwa Ade Kaca harus membuat surat tidak keluar dari PAN dan tetap mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari PAN.
“Saya dikasih waktu selama satu minggu, tapi saya tidak membuat itu. Dasar saya tidak membuat itu, karena kan ini lembaga, berpartai politik, sehingga ketika ada perintah, maka setiap kebijakan itu harus tertuang dalam surat bukan dalam bentuk lisan. Karena dalam bentuk lisan itu sulit untuk dipertanggung jawabkan,”
Ade Kaca menambahkan, ketika dirinya tidak mengindahkan perintah itu mungkin dianggap oleh partai semakin menguatkan bahwa ada rencana Ade Kaca pindah ke Partai Nasdem. “Saya tidak membuat surat itu dan keputusan Mahkamah Partai PAN ditindaklanjuti oleh DPP PAN. Yang menjadi masalah bukan PAW nya, tetapi ada tata cara surat menyurat yang dilakukan oleh partai, yang menurut saya itu tidak fair,” tukasnya.
Ade Kaca berpendapat, kalau objeknya yang akan di PAW adalah dirinya, maka semestinya DPP mengeluarkan perintah kepada DPW itu ada tembusan terhadap dirinya, tetapi dia mengaku tidak mendapat surat tersebut.
“Masa objek yang akan di PAW itu saya, tetapi saya tidak tahu kronologisnya, saya tidak tahu suratnya. Kemudian DPW menindaklanjuti surat perintah dari DPP. Dan itu juga tidak ada tembusan kepada dirinya, malah dirinya tahu dari pihak luar, ada surat masuk ke Setwan dari DPW tindaklanjut masalah PAW,” katanya.
Setelah itu, Ade Kaca mengaku menghubungi pihak Setwan DPRD Jabar untuk meminta surat dari DPW sebagai pegangan pribadinya, karena bisa saja ada niatan untuk menggugat sebagai bagian dari haknya selaku orang atau pihak yang akan di PAW.
“Nah suratnya itu tidak ada dan terkesan ini diam, prosesnya sembunyi-sembunyi. Akhirnya prosesnya berjalan dan DPRD Jabar mengeluarkan surat ke KPU untuk menindaklanjuti. Dan lagi-lagi mestinya ada klarifikasi dan konfirmasi. Walaupun tidak ada aturan. Toh saya sebagai Anggota DPRD Provinsi Jabar yang masih aktif, tapi masa surat seperti itu tidak diberitahukan kepada saya,” terangnya lagi.
Ade Kaca mengaku heran dengan sikap Sekwan DPRD Jabar. Menurutnya, mungkin pimpinan sesuai mekanisme menindaklanjuti ke KPU. Seharusnya KPU juga melakukan klarifikasi kepada dirinya sebagai pihak yang akan di PAW.
“Paling tidak KPU menanyakan kepada saya, apakah masih ada sengketa atau tidak. Misalkan tidak ada, kan harus ada bukti tertulis. Tidak bisa hanya dengan bicara. Karena kita berlembaga berpartai politik yang ada aturan dan mekanismenya,” tambahnya.
Ade Kaca kembali merasa heran dengan sikap Panwaslu Provinsi Jabar ketika ada PAW terkait dirinya, karena tugas Panwaslu itu mengawasi kinerja KPU, baik dari proses rekruitmen Bacaleg sampai penetapan caleg terpilih maupun PAW.
“Mestinya Panwaslu itu mengejar, untuk mengetahui dan mempertanyakan . Kalau saya ingin menggugat ini, karena ada dasarnya, Insya Allah saya menang, karena proses PAW nya tidak lazim, banyak kejanggalan. Dari mulai surat menyurat saya tidak tahu, tiba-tiba ada keputusan Mendagri tanggal 17 saya diberhentikan dengan hormat,” katanya.
Ade Kaca menyampaikan pesan untuk seluruh warga Garut bahwa dirinya diberhentikan secara hormat, sehingga kalau ada informasi bahwa Ade Kaca diberhentikan secara tidak hormat itu bohong dan fitnah. Bukti surat pemberhentian dengan hormat itu sudah ia peroleh.
“Nanti saya perlihatkan ke publik. Surat Kemendagri memutuskan, sesuai dengan surat yang dikeluarkan dari DPP PAN, maka Mendagri memberhentikan saudara Ade Kaca secara terhormat dari keanggotaan DPRD Jabar,” terangnya.
Dalam Tata Tertib DPRD Jabar, sambung Ade kaca, diatur bahwa orang yang diberhentikan dengan hormat itu mendapat penghargaan fasilitas walaupun nilainya tidak seberapa dan itu sudah ia terima. Kalau dirinya melakukan one prestasi atau bermasalah mengapa Setwan memberi intensif kepada dirinya sebagai bentuk pengabdian. “Harus diingat oleh semua pihak, bahwa saya diberhentikan sebagai Anggota DPRD Jabar secara hormat,” ungkapnya.
“Saya tidak akan mengusik persoalan PAW oleh saudara Enjang Tedi, tetapi yang ingin saya sampaikan adalah biar publik tahu tentang kewajiban saya membayar konpensasi kepada partai, sehingga siapapun nanti yang akan maju sebagai Caleg di PAN harus bersiap-siap membayar konpensasi, satu suara untuk DPRD Kabupaten Rp 25.000, DPRD Provinsi Rp 15.000 dan DPR RI 10.000 dan itu sebuah keniscayaan. Kalau tidak membayar konpensasi maka akan di PAW seperti saya. Walau saya bayar, tetap saja di PAW,” ujarnya sambil tertawa.
Ade Kaca kembali menegaskan dirinya tidak akan mempersoalkan tentang PAW, karena semua itu sudah terjadi, sudah inkrah, walaupun dalam surat keputusan Kemendagri apabila ada hal-hal yang perlu perbaikan, maka keputusan itu akan dievaluasi.
“Kembali saya tegaskan, saya tidak akan menggunakan hak hukum saya, tapi saya akan menuntut hak saya, uang saya yang dititipkan di BSN senilai Rp 436 Juta untuk saudara Enjang Tedi sebagai bentuk konpensasi saya. Karena saya sudah diberhentikan, maka artinya untuk apa uang yang sudah saya titipkan ke BSN. Semestinya, apabila uang yang dititipkan di BSN diberikan ke Enjang Tedi tidak akan di PAW kan. Tetapi uangnya sudah dititipkan di BSN, tetapi saya masih di PAW. Pertanyaanya, uang saya dimana. Saya memberi waktu selama satu atau dua bulan. Kalau dalam waktu itu uang saya tidak dikembalikan, maka saya akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Partai Amanat Nasional Kabupaten Garut, Irwandani saat dimintai pandangannya terkait PAW Ade Kaca sebagai wakil masyarakat perwakilan Garut mengatakan, pihaknya tidak mengetahui persoalan Anggota DPRD Jabar. “Itu kewenangan DPP,” ujar Irwandani saat dihubung Majalah Logika, Minggu (12/03/2023)
Anggota Fraksi PAN DPRD Jabar, Enjang Tedi saat dihubungi Majalah Logika melalui sambungan Whats App nya, Selasa (28/03/2023) mengatakan, Keputusan PAW kewenangan DPP PAN dan SK DPP tentang PAW berdasarkan keputusan Mahkamah Partai. “Itu keputusan DPP,” ujarnya singkat. (asep ahmad)