advertising
LOGIKANEWS.COM – Mantan Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jabar, Ade Kaca adalah salah satu Kader PAN yang diberhentikan dari jabatannya sebagai legislator oleh partai yang telah membesarkan namanya di dunia politik. Setelah proses PAW (Pergantian Antar Waktu) dilaksanakan DPRD Jawa Barat, kini Ade Kaca mulai membuka suara tentang pengalamannya di partai berlambang matahari terbit.
Ketika dikonfirmasi Majalah Logika, Kamis (09/03/2023) Ade Kaca mengatakan, dirinya telah menitipkan uang konpensasi sebesar ratusan juta kepada BSN DPP PAN, untuk Enjang Tedi dan Tatang sebagai Bacaleg yang memperoleh suara terbanyak urutan kedua dan ketiga setelah dirinya.
Enjang Tedi sendiri secara aturan partai berhak mendapat uang kompensasi dari dirinya berdasarkan aturan partai yang telah disepakati dan harus dijalanlan oleh kader. Namun muncul pertanyaan dipihak Ade Kaca setelah melihat bunyi yang tertera pada surat Mahkamah Partai dan terkesan lucu.
“Bunyi dari surat Mahkamah Partai adalah mengabulkan termohon untuk dilakukan PAW dari Ade Kaca ke Enjang Tedi, karena Ade Kaca dianggap tidak melakukan kewajiban membayar konpensasi. Pertanyaanya adalah bagaimana uang saya yang ditrasnferkan ke rekening BSN DPP PAN,sebanyak dua kali transfer dengan nilai Rp 436 juta. Bukti-buktinya ada di saya,” katanya.
Ade Kaca mempertanyakan, apabila transfer itu dianggap ada, maka semestinya tidak ada PAW. Ade Kaca pun memastikan uang itu benar-benar di transfer ke rekening BSN, bukan kepada salah satu orang.
“Jelas rekening itu rekening BSN bukan ke salah satu orang. Nah saya ingin mengejar itu, kalau dalam waktu dua bulan uang itu belum dikembalikan, maka saya akan menempuh jalur hukum. Sekarang saya sedang berproses. Saya mengirim surat pertama, kedua dan kalau sampai ketiga tidak diindahkan, maka saya akan mengambil jalur hukum saja. Sampai saat ini belum ada informasi secara lisan dan saya masih menunggu itikad baik dari DPP PAN,” terangnya.
Ade Kaca menilai uang sebesar Rp 436 juta itu jumlah yang besar. Ade Kaca berharap rakyat tahu bahwa anggota dewan itu selain mempunyai tanggung jawab memperjuangkan aspirasi rakyat di dapilnya, tetapi punya kewajiban yang lain juga.
“Setor ke partai dan tiap bulan dipotong juga untuk nabung dana saksi.Selain itu juga, Anggota DPRD memiliki kewajiban untuk membayar dana konpensasi. Ini yang perlu diketahui masyarakat. Terima kasih saya sudah dibesarkan oleh Partai Amanat Nasional. Sudah diberikan kesempatan, sudah diberikan panggung, tetapi ketika ada ketidakadilan maka saya memiliki hak untuk mendapatkannya,” ucapnya.
Ade Kaca menegaskan, hal yang paling mencolok dari surat Mahkamah Partai adalah ada tiga orang yang terancam di PAW, tetapi yang di eksekusi hanya dirinya saja. Ade Kaca pun memiliki pertanyaan besar, apakah dirinya di PAW karena dianggap membangkang karena tidak membuat fakta integritas.
“Kalau fakta integritas harus dibuat oleh saya, mestinya ada mekanisme di partai. Kan biasanya begitu. Semisal, apabila mau nyaleg di PAN maka harus mengisi formulir. Sementara perintah itu tidak berbentuk surat, maka bagi saya, selama itu tidak berbentuk surat saya enggak,” ujarnya.
Ade Kaca menilai apa yang dilakukan Partai Amanat Nasional sesuatu yang diskriminatif. Ade menegaskan, semestinya itu berlaku untuk semua kader. Mau kader yang dianggap bermasalah, kader yang dicurigai pindah ke partai lain itu semestinya disiapkan terlebih dahulu.
“Apalagi sekarang menjelang rekrutmen bacaleg. Nah, oleh karena Karena saya sudah diberhentikan, surat dari Kemendagri sudah saya terima dan saya diganti oleh Kang Enjang Tedi, maka ketika sudah diberhentikan dari keanggotaan dewan dan keanggotaan partai, mau kemanapun saya berlabuh itu adalah hak saya. Jangan sampai ini dibuat narasi yang lain lagi,” katanya.
Pria asal Garut Selatan ini mengaku ingin menyampaikan ini kepada 30.000 konstituennya, bahwa PAW yang dialaminya memiliki sebuah proses panjang. Ade Kaca menginginkan masyarakat mengetahui duduk persoalannya secara gamblang dan paham kondisi sebenarnya.
“Jadi, jangan melihat Ade Kaca itu seorang diri, tetapi di belakang Ade Kaca itu ada 30.000 suara yang mengharapkan saya untuk masih duduk di DPRD Provinsi. Untuk itu, saya ingin menyampaikan kepada pendukung saya di seluruh pelosok Garut, sekalipun saya di PAW di Partai Amanat Nasional, bagi saya berjuang bersama masyarakat Garut tidak boleh berhenti, sekalipun saya berlabuh di mana saja,” tuturnya.
Tanpa berpolitik, maupun tanpa posisi di DPRD dirinya akan tetap berjuang, karena masa lalunya sebelum menjadi legislator selalu berjuang menyuarakan keadilan. “Sejak dulu saya memperjuangkan keadilan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Partai Amanat Nasional Kabupaten Garut, Irwandani saat dimintai pandangannya terkait PAW Ade Kaca sebagai wakil masyarakat perwakilan Garut mengatakan, pihaknya tidak mengetahui persoalan Anggota DPRD Jabar. “Itu kewenangan DPP,” ujar Irwandani saat dihubung Majalah Logika, Minggu (12/03/2023)
Anggota Fraksi PAN DPRD Jabar, Enjang Tedi saat dihubungi Majalah Logika melalui sambungan Whats App nya, Selasa (28/03/2023) mengatakan, Keputusan PAW kewenangan DPP PAN dan SK DPP tentang PAW berdasarkan keputusan Mahkamah Partai. “Itu keputusan DPP,” ujarnya singkat. (asep ahmad)