Bandar Lampung – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS berharap rencana perluasan wilayah dari Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung dapat menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) guna mendukung pembangunan kota baru dan penataan pusat pemerintahan di Provinsi Lampung.
Budiman mengatakan, rencana perluasan wilayah tersebut saat ini masih berada pada tahap awal dan memerlukan proses administrasi yang panjang.
Penggabungan wilayah harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan DPRD Kota Bandar Lampung sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan diproses lebih lanjut oleh pemerintah pusat.
“Prosesnya masih administrasi dan cukup panjang. Harus ada persetujuan dari DPRD Lampung Selatan dan DPRD Kota Bandar Lampung, kemudian ditetapkan oleh provinsi sebelum dilakukan perubahan wilayah oleh pemerintah pusat,” kata Budiman, saat diwawancarai Lampung Geh, Selasa (3/2/2025).
Ia menjelaskan, terdapat sembilan desa yang masuk dalam pembahasan perluasan wilayah. Namun, beberapa desa yang secara geografis beririsan langsung dengan Kota Bandar Lampung, seperti Sabah Balau, Way Hui, dan Jatimulyo, belum masuk dalam usulan awal dan masih berpeluang untuk dikaji ulang.
Menurut Budiman, secara peta wilayah, desa-desa tersebut berbatasan langsung dengan Kota Bandar Lampung sehingga memungkinkan untuk diusulkan dalam proses perluasan wilayah, dengan tetap memperhatikan persetujuan pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat setempat.(**)





