18 Partai Politik Daftarkan Calon Wakil Rakyat ke KPU Kabupaten Purwakarta
advertising
LOGIKANEWS.COM – Tepat Pukul 23.59 WIB, 14 Mei 2023 pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di tutup, sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah mendaftarkan bakal calon legislatifnya ke KPU Purwakarta, Pertama PKS mendaftarkan Senin, 8 Mei 2023 dan terakhir Partai Bulan Bintang (PBB) Minggu 14 Mei 2023 mendaftarkan calon wakil rakyatnya. Demikian disampaikan Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Fathurrahman kepada media, Senin (15/5/2024)
“18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah mendaftarkan bacalegnya, dua parpol kuotanya tidak terpenuhi 100 persen atau 50 bacaleg, dua parpol itu PSI 25 bacaleg dan Partai Ummat 20 bacaleg,” ungkap Ahmad Ikhsan.
Setelah masa pendaftaran dilakukan ver@ifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon mulai har ini 15 Mei hingga 23 Juni 2023 kedepan.
26 Juni hingga 9 Juli 2023 agenda pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
6 sampai 11 Agustus 2023 nanti dilakukan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) dilanjutkan penyusunan dan penetapan DCS 12 hingga 18 Agustus 2023,” jelas Ahmad Ihsan.
19 hingga 28 Agustus 2023 masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. 14 hingga 20 September 2023 pengajuan pengganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, dilanjutkan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. 21 hingga 23 September 2023.
24 September hingga 3 Oktober 2023 ada pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). 4 Oktober hinnga 4 November 2023 dilakukan penyusunan dan penetapan DCT,” terang Ketua KPU.
Sesuai waktu yang telah ditentukan, penutupan pendaftaran Minggu Malam, 14 Mei Pukul 23:59 Waktu Indonesia Barat (WIB), sebanyak 845 orang bacaleg telah didaftarkan 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purwakarta.
1. PKS, 50 Bacaleg
2. Partai Hanura, 50 Bacaleg
3. PPP, 50 Bacaleg
4. PDIP, 50 Bacaleg
5. Partai Nasdem, 50 Bacaleg
6. PAN, 50 Bacaleg
7. PSI, 25 Bacaleg
8. PKB, 50 Bacaleg
9. Partai Golkar, 50 Bacaleg
10. Partai Gerindra, 50 Bacaleg
11. Partai Ummat, 20 Bacaleg
12. Partai Garuda, 50 Bacaleg
13. Partai Gelora, 50 Bacaleg
14. Partai Demokrat, 50 Bacaleg
15. Partai Buruh, 50 Bacaleg
16. PKN, 50 Bacaleg
17. Partai Perindo, 50 Bacaleg, dan
18. PBB, 50 Bacaleg.
Dari 18 Partai tersebut, tiga diantaranya Partai Garuda, Partai Gelora dan Partai Buruh di tunggu KPU perbaikannya sampai batas waktu sebelum pukul 12:00 sekitar pukul 23:59 WIB tadi malam. Ketiga Partai Politik itu dinamis dan berupaya keras mengikuti proses tahapan pemilu tersebut, suasana di kantor KPU kondusif, aman terkendali, pengamanan ketat dan tampak terlihat para petugas siap siaga menjalankan tugas pokok pungsinya.
(Laela/Tim)